Dark/Light Mode

Perkara Reklamasi Keok Di MA

Anies Di-KO Naga

Jumat, 3 September 2021 08:58 WIB
Pulau hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta (Foto: Antara)
Pulau hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Anies Baswedan menghentikan reklamasi pantai utara Jakarta banyak mendapat rintangan. Contohnya, di Pulau H. Gubernur DKI Jakarta itu di-KO oleh PT Taman Harapan Indah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). MA memerintahkan Anies mengeluarkan izin reklamasi tersebut.

“Kabul PK,” demikian bunyi Putusan MA tersebut, yang dilansir di website MA, kemarin. Putusan itu diketok pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi.

Perkara izin pembangunan Pulau H ini sudah bolak-balik masuk pengadilan. Sengketa bermula saat Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang mencabut izin 13 pulau reklamasi, termasuk Pulau H. Anies melakukan ini dalam menunaikan janji kampanye pada Pilgub DKI 2017.

Tidak terima dengan keputusan Anies itu, PT Taman Harapan Indah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019. Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Mendapati hal ini, Anies langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Sayangnya, hal itu membuahkan hasil yang diinginkan. PT TUN menolak banding Anies.

Putusan ini tak membuat Anies nyerah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi ini, Anies menang.

Namun, putusan tersebut belum final. PT Taman Harapan Indah mengajukan PK ke MA sebagai upaya terakhir. Hasilnya, Anies KO, dan izin reklamasi Pulau H dikeluarkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.