Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Resmi Dimenangkan Nagaswara

Gen Halilintar Belum Ganti Rugi Hak Cipta Lagu Lagi Syantik

Jumat, 20 Mei 2022 09:44 WIB
Jajaran Nagaswara saat konferensi pers soal hak cipta Lagu Syantik di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5). (Foto: Istimewa)
Jajaran Nagaswara saat konferensi pers soal hak cipta Lagu Syantik di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perseteruan panjang terkait hak cipta soal lagu Lagi Syantik antara label musik Nagaswara Publisherindo dengan Gen Halilintar telah berakhir. Kasus tersebut dimenangkan oleh Nagaswara berdasarkan putusan PK atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). 

Putusan MA terkait cipta lagu yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah itu resmi keluar pada Desember 2021 lalu. Kepemilikan hak cipta lagu tersebut tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. 

Meskipun begitu, hingga saat ini pihak Gen Halilintar belum ada tanda-tanda untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara. Padahal, denda tersebut sudah tercantum dalam putusan MA.

Baca juga : Pemudik Bermotor Diimbau Manfaatkan Program Arus Balik Gratis Naik Kapal Laut

Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksekusi atas putusan MA, namun masih belum keluar putusannya. Kendati demikian, Yosi meminta itikad baik Gen Halilintar untuk membayarkan kerugian yang dimaksud.

"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," ujar Yosh Mulyadi, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).

Lebih lanjut Yosi menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Gen Halilintar tidak memiliki itikad baik untuk segera membayar ganti rugi. Akan tetapi, Yosi tidak secara khusus meyebut upaya hukum dimaksud masuk dalam ranah hukum pidana atau perdata.

Baca juga : Mobilitas Tinggi, Jakarta Macet Lagi Dan Berpolusi

Sementara itu, Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara mengatakan, kemenangan terhadap Gen Halilintar merupakan berkah dari sebuah perjuangan panjang pihaknya selama ini.

Rahayu juga tidak menyangka kalau kalau MA memberikan kemenangan terhadap Nagaswara atas lagu Lagi Syantik tersebut. 

"Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah," kata Rahayu Kertawiguna.

Baca juga : Jokowi Resmikan Taman Wisata Dan Kuliner Di Kota Kupang

Gugatan yang dilakukan Nagaswara tidak semata-mata karena perkara uang, akan tetapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu Lagi Syantik.

Sebagai label yang memperjuangkan hak cipta dan gencar memerangi pembajakan, Nagaswara pun ikut memperjuangkan hak cipta ini sebagai bentuk pembelaannya kepada pemilik hak cipta.

Kasus ini berawal dari Gen Halilintar yang mengcover lagu Lagi Syantik dengan lirik diubah dan kemudian diposting di YouTube. Video klipnya menampilkan personel Gen Halilintar dan kemudian dikombinasikan dengan video klip lagu Lagi Syantik dari Siti Badriah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.