Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Luncurkan Aplikasi Simbara

Pengusaha Minerba Tak Bisa Nakal Lagi

Rabu, 9 Maret 2022 08:20 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga disingkat SIMBARA, Selasa (08/03). (Foto: Dok. Kementerian Keuangan).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga disingkat SIMBARA, Selasa (08/03). (Foto: Dok. Kementerian Keuangan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Batubara (Simbara) untuk merapikan kegiatan hulu mineral dan batubara (minerba). Lewat aplikasi tersebut, pelaku usaha minerba bakal diawasi ketat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sistem ini hasil integrasi data antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dan Bank Indonesia (BI).

Sistem tersebut bertujuan untuk merapikan alur produksi dan penjualan minerba. Dengan begitu, pelaku usaha minerba tidak bisa nakal lagi karena sudah diawasi ketat oleh lintas kementerian dan lembaga.

Baca juga : Hati-hati, Virus Tidak Melemah Jangan Sampai Kita Yang Rugi

“Melalui Simbara, kami berharap keterhubungan data dan koordinasi antar-lembaga dari hulu ke hilir lebih akuntabel,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers peluncuran Simbara, kemarin.

Menurutnya, sistem ini mengintegrasikan proses, mulai single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta ekspor, pengapalan dan devisa hasil ekspor.

Dengan demikian, Pemerintah dapat lebih bertanggung jawab kepada masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yang ada di seluruh Indonesia. Ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (33).

Baca juga : Kementan Beberkan Solusi Dari Dampak Perubahan Iklim Di Kampung Sayuran

“Simbara membuat alur produksi batubara hingga penjualan lebih efektif. Sistem ini juga mendorong peningkatan layanan yang bisa dinikmati para pelaku usaha,” jelas Sri Mulyani.

Tahun 2021, Kemenkeu mencatat penerimaan negara yang berasal dari komoditas minerba, baik pajak, PNBP maupun bea keluar. Totalnya mencapai Rp 124,4 triliun.

“Ini penerimaan tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Kenaikan komoditas minerba memberikan kontribusi besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB),” tutur Sri Mulyani.

Baca juga : Kemenperin Targetkan Subtitusi Impor 35 Persen Bisa Tercapai Tahun Ini

Kendati begitu, dia mengatakan, kenaikan harga acuan komoditas selain membuat penerimaan negara bertambah, kondisi tersebut akan memberikan tantangan lebih besar terhadap munculnya praktik curang dalam bisnis batubara.

Sri Mulyani bilang, makin banyak pula peluang bagi pelaku usaha melakukan pelanggaran tata kelola. Pelanggaran ini bisa dalam bentuk penyelundupan hingga under invoicing.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.