Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi Pulang, Nikmir Langsung Berangkat Syuting

Rabu, 15 Juni 2022 14:31 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Instagram Nikita)
Nikita Mirzani (Foto: Instagram Nikita)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rumah Nikita Mirzani alias Nikmir sempat "ditongkrongin" selama 9 jam oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang, yang akan menjemputnya untuk diperiksa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sekitar 10 penyidik menunggu Nikmir keluar rumah dari pukul 3 pagi sampai menjelang 12 siang.

“Penyidik sudah meminta dengan persuasif untuk NM (Nikita Mirzani) membuka pintu dan bertemu dengan penyidik, namun NM tidak bersedia,” terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).

Shinto membantah pernyataan Nikmir yang mengatakan bahwa polisi masuk ke dalam rumah tanpa izin. Dia menjelaskan, penyidik menunggu di depan pagar rumah Nikmir.

Baca juga : Gelar Pilkada, KPU Lampung Barat Ajukan 30 Miliar

“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas. Maka, sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ujarnya.

Shinto tak menjelaskan kasus yang menjerat Nikmir secara rinci. Dia hanya menyebut, pihaknya menerima laporan atas nama Nikmir. Sejauh ini, pihaknya sudah melayangkan tiga kali pemanggilan untuk pemerintah, namun Nikmir tak pernah datang.

"Ketika LP (laporan) ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” terang Shinto.

Baca juga : Kamu Pelanggan Listrik Yang Dapat Subsidi? Cek Di Sini

Dari unggahan Nikmir di akun Instagramnya, ia dilaporkan dalam kasus UU ITE. Nikita menulis, polisi telah mendatangi rumahnya sejak jam 3 pagi. "Tiba-tiba datang segerombolan polisi sekitar 11 orang dari Serang Kota Banten. Masuk tanpa izin ke rumah saya. Arogan, pembantu saya didorong setelah mendobrak pintu depan garasi," ujarnya.

"Saya Sudah bertanya baik-baik ada masalah apa? Tetapi dengan arogan Bapak polisi dari Serang Kota Banten ingin membawa saya dengan surat penangkapan, yang dilaporkan adalah Undang-Undang ITE katanya. Laporan bulan Mei tanggal 16 masa langsung ditangkap tanggal 16 Juni juga," lanjutnya.

Menjelang pukul 12, para penyidik memutuskan meninggalkan rumah Nikmir. Melihat hal itu, Nikmir pun akhirnya keluar rumah dan berangkat syuting.

Baca juga : Koalisi PKS-PKB Bisa Akhiri Perang Umat Di Medsos

“Terima kasih yang sudah mengkhawatirkan aku. Sekarang aku sudah bisa bekerja lagi. Aku mau syuting,” ujarnya, dalam Instastory Instagramnya.■

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.