Dark/Light Mode

Sabu untuk Nunung Ditempel Pemasoknya di Tiang Listrik

Kamis, 25 Juli 2019 17:08 WIB
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (kedua kanan) didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kedua kiri), dan Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Bogor Tomi Elyus (kanan) menunjukkan kedua tersangka pemasok narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis pengembangan perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7). (Foto: Antara).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (kedua kanan) didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kedua kiri), dan Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Bogor Tomi Elyus (kanan) menunjukkan kedua tersangka pemasok narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis pengembangan perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Narkotika jenis sabu yang disalurkan untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat, sebelum sampai ke tangan Nunung, disalurkan dari para pemasoknya dengan modus tempel di tiang listrik berlambang E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (25/7) menceritakan bahwa Hadi Moheriyanto (TB) yang memberikan secara langsung sabu pada Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, menghubungi E yang berada di dalam Lapas Kelas II A Bogor untuk mencari barang haram tersebut.

E yang melakukan komunikasi bersama napi lainnya, IP, di dalam lapas, akhirnya menyanggupi menyediakan barang pada TB setelah sebelumnya IP menghubungi ZUL (DPO) untuk membeli barang.

Baca juga : Nyabu, Pelawak Nunung dan Suami Diciduk Polisi

"Akhirnya E menghubungi TB untuk selanjutnya berkomunikasi bersama K (DPO) terkait lokasi transaksi. Setelah pembayaran dilakukan TB, E menghubungi K untuk meletakkan sabu di tiang listrik pinggir jalan di bawah fly over Cibinong yang diberi tanda "E" sebagai titik medan agar mudah pengambilannya," ucap Argo.

Lebih lanjut, Argo menjelaskan bahwa TB membeli barang haram tersebut seharga Rp 1,3 juta dari E, sementara E mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp 900 ribu dari ZUL.

"Jadi ada untung sekitar Rp 400 ribu tiap transaksi," kata Argo tanpa menjelaskan harga itu untuk berapa gram.

Baca juga : IOI Dukung Pengembangan Mobil Listrik

Meski demikian, diketahui Nunung membeli barang haram tersebut seharga Rp 1,3 juta per gram dari TB. Kini tersangka E sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (21/7).

Beberapa hari kemudian IP yang ada di lokasi  di yang sama yakni Lapas Kelas II A Bogor, yang menyusul 3 tersangka sebelumnya yakni Nunung dan suaminya July Jan Sambiran serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto (HM alias TB).

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Baca juga : Demam Kampanye Sandi Belum Hilang

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.