Dark/Light Mode

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 21:53 WIB
Rizky Billar. (Foto: Instagram)
Rizky Billar. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa intensif di Polres Jaksel. Total, sebanyak 38 pertanyaan diajukan polisi kepadanya soal dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait kasus tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga : Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ungkap Zulpan kepada wartawan, di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10).

Dijelaskannya, hukuman dalam kasus KDRT maksimal 15 tahun, tapi bila korban sampai meninggal dunia.

Meski sudah menyandang status tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Malam ini Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga : Digarap Kasus KDRT, Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan

"Ini rehat sejenak. Malam ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka," bebernya.

Sebelumnya, Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Rizky Billar Akhirnya Penuhi Panggilan Polres Jaksel

"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," imbuhnya.

Karena itu, Zulpan memastikan, penyidikan kasus dilakukan secara profesional sesuai dengan fakta hukum.

"Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum, kita mengedepankan equality before the law," tegas Zulpan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.