Dark/Light Mode

Kasus Indra Kenz

Rugikan Member Rp 83 M, Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 6 Oktober 2022 07:30 WIB
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (di layar TV) mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (kiri) membacakan tuntutannya saat berlangsungnya sidang tuntutan kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (05102022). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww).
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (di layar TV) mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (kiri) membacakan tuntutannya saat berlangsungnya sidang tuntutan kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (05102022). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww).

RM.id  Rakyat Merdeka - Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman berat: 15 tahun penjara. Affiliator Binomo ini terbukti merugikan member puluhan miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada sidang tuntutan menyampaikan, Indra menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Lewat akun media sosialnya. Yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.

“Terdakwa merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah korban 144 dengan nilai Rp 83 miliar, lalu terdakwa menikmati hasil kejahatan,” kata Jaksa Primayuda Yutama pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

Baca juga : Eks Pejabat Waskita Adi Wibowo Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU juga menuntut Indra membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, Indra dihukum penjara 1 tahun.

JPU menyampaikan, tuntutan ini telah mempertimbangkan berbagai hal. Yang memberatkan, Indra tidak mengakui duit yang dinikmatinya berasal dari Binomo.

Indra berdalih uang yang digunakan untuk pamer di media sosialnya berasal dari hasil trading kripto atau mata uang digital. “Terdakwa tidak kooperatif,” nilai JPU.

Baca juga : Pasca Kenaikan Bunga Acuan BI, Rupiah Masih Kurang Tenaga

Jaksa menjelaskan, Indra banyak memperdaya korbannya lewat konten yang diunggah ke akun media sosialnya. Dalam kontennya, Indra kerap mengajak masyarakat untuk trading lewat aplikasi binary option Binomo. Namun aplikasi ini bernuansa perjudian.

Indra semula mengadakan permainan di aplikasi Binomo. Lalu mengabarkan permainan tersebut melalui konten video. Korban yang terpancing akhirnya mendaftar dan bergabung di aplikasi Binomo.

Untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan dan jumlah member Binomo, Indra mengabarkan permainan ini di kanal YouTube, akun Instagram dan juga pada setiap deskripsi video edukasi trading yang di-upload di akun YouTube.

Baca juga : Eks Ditjen Keuda Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

Setelah mendaftar, member dimasukkan grup Telegram “Indra Kesuma Official”. Dalam grup ini, Indra terus menjaga antusiasme member agar menambah deposit.

Indra punya cara memberikan tips atau cara trading agar menang. Indra juga memberikan aba-aba untuk melakukan permainan Binomo secara berbarengan atau yang disebut dengan istilah trading bareng atau traba.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.