Dark/Light Mode

Petugas PPSU Yang Lindas Pacar Jadi Tersangka, Diancam Bui 2 Tahun 8 Bulan

Rabu, 10 Agustus 2022 22:01 WIB
Potongan video petugas PPSU yang aniaya pacar. (Foto: Tangkapan layar)
Potongan video petugas PPSU yang aniaya pacar. (Foto: Tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Z yang viral akibat menganiaya dan melindas pacarnya, E, yang juga petugas PPSU, ditetapkan menjadi tersangka. Z merupakan petugas PPSU Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka," ujar Kapolsek Mampang Kompol Supriadi, kepada wartawan, Rabu (10/8).

Baca juga : Ketua MPR Dorong Seniman Jual Karya Dalam Bentuk NFT

E yang tidak mau melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, kini juga sudah bersedia untuk divisum. Supriadi menjelaskan, kondisi E secara psikologis belum diketahui, tetapi sudah mendapat pendampingan secara psikis.

“Sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) model A. Visum mau," tambahnya.

Baca juga : Polisi Tetapkan Status Tersangka Manajer BCL Atas Penyalahgunaan Psikotropika

Sementara Z, kata Supriadi, akan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Z terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan Z kepada E di Jalan Kemang Dalam IV, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, viral di medsos. Ulah Z bahkan membuat geram Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Baca juga : Mabes Polri Bantah Sambo Tersangka, Dibawa Ke Mako Brimob Karena Ini…

Setelah melihat video tersebut, Riza langsung menelepon Asisten Pemerintah dan Lurah terkait. Dia meminta kejadian ini diproses dan usut tuntas.

“Pelakunya langsung kami pecat. Kami mengecam keras tindakan brutal dan tak bermoral itu. Sangat disayangkan, tindakan kekerasan seperti itu tidak boleh terjadi. Apapun alasannya,” kata Riza.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.