Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Sebelumnya
Sementara itu, Becca dipolisikan terkait video syur part 2 mirip dirinya oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Laporan dibuat di Polda Metro Jaya, Senin lalu.
“Video tersebut sudah tersebar di ruang publik. Kami berharap pihak penyidik dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali,” ujar Ketua ALMI, Zainul Arifin.
Baca juga : KAI Kawal Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Adapun bukti yang dibawa ALMI yakni berupa dua rekaman video, tangkapan layar dari beberapa potongan adegan dalam video dan dua link website.
Sebelumnya diberitakan, video asusila itu dibagikan pengguna Twitter dengan nama akun MouthSic. Dia menuliskan tweet ‘Rebecca Klopper 11 menit’ dengan menyertakan 2 link berisi video berdurasi berbeda, yaitu 4 dan 11 menit.
Baca juga : Rebecca Klopper, Lagi, Diduga Pemeran Video Syur
Cuitan itu bikin nama Becca jadi trending. Artis Catatan Si Boy ini pun pernah terseret kasus serupa ketika beredar video syur 47 detik. Setelah ditelusuri, ternyata video syur itu sudah beredar sejak akhir Agustus lalu. Hal itu diketahui dari sejumlah cuitan netizen.
“Kok ada video baru lagi sih,” kicau @hyuugahinataaa. “Rebecca Klopper ada yang baru lagi? 4 menit? Wah gila,” sahut @wasweswos01.
Baca juga : Rebecca Klopper, Ditentang Camer, Putar Lagu Karma
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 4/10/2023 dengan judul Rebecca Klopper, Penyebar Video Syur Jahat Banget
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya