Dark/Light Mode

Ganjil Genap Di Kota Bogor, Ayu Ting Ting Disuruh Putar Balik

Sabtu, 6 Februari 2021 16:10 WIB
Pedangdut Ayu Ting Ting Terjaring Razia Ganjil-Genap Di Bogor, Jawa Barat (Foto: Istimewa)
Pedangdut Ayu Ting Ting Terjaring Razia Ganjil-Genap Di Bogor, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sistem ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor, Jawa Barat, mulai diterapkan hari ini, Sabtu (6/2). Di pintu exit tol Jagorawi, Baranangsiang, petugas merazia sejumlah kendaraan. Yang melanggar, diminta untuk memutar balik kendaraannya.

Salah satu yang terkena razia adalah pedangdut Ayu Ting Ting. Kendaraan yang dikemudikannya, mini cooper warna kuning bernomor polisi B 2409 SOJ, berplat nomor ganjil.

Baca juga : Wali Kota Bogor Tinjau Sejumlah Titik Pembatasan

Dari balik kaca mobil, Ayu mengaku tidak mengetahui adanya aturan ganjil genap di Kota Bogor. "Saya enggak tahu Pak kalau ada ganjil genap, maaf ya, Pak,” singkat Ayu, kepada petugas yang berjaga. Tak lama, Ayu yang juga kerap menjadi presenter itu memutar balik kendaraannya menuju arah Jakarta.

Petugas yang berjaga, Eko Prabowo menyebut, Ayu Ting Ting diminta memutar balik kendaraannya dan masuk kembali ke Jalur Tol Jagorawi arah Jakarta karena keperluannya ke Kota Bogor dianggap tidak mendesak.

Baca juga : Ingat! Ganjil Genap Akhir Pekan Kota Bogor Berlaku Hari Ini

"Mau main ke Bogor. Tujuannya mau main saja. Tidak mendesak. Ya kita putar balik," tutur Eko. Informasi yang diterima wartawan, Ayu Ting Ting bersama keluarganya yang hendak berwisata ke The Jungle, Bogor. 

Terpisah, Kapolres Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, tiga jam melakukan razia, aparat korps baju cokelat berhasil memutar balik seribu mobil. "Tiga jam pelaksanaan di enam titik sekat sudah 1.000-an," ujarnya.

Baca juga : Bantah Pengacara Nurhadi, KPK: Sengaja Menggiring Opini Publik

Aturan ganjil-genap ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk roda dua dan roda empat. Kecuali, kendaraan tertentu yang menyangkut produktivitas, seperti ojek online. "Yang kerja juga boleh, misalnya buruh, tenaga kesehatan. Tapi ya kalau nggak ada tujuannya kita putar balik," tandas Susatyo.

Aturan ganjil-genap di Kota Bogor berlaku sejak hari ini. Aturan ganjil-genap Bogor akan diberlakukan pada hari Jumat, Sabtu, Minggu, ini berlaku selama 14 hari. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut salah satu penyebab terjadinya lonjakan kasus positif di Kota Bogor adalah mobilitas warga yang semakin tidak terkendali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.