Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk, Yang Bandel Langsung Disuruh Pulang Lagi
Jumat, 1 Januari 2021 13:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mulai hari ini sampai 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
“Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
Berdasarkan SE Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca juga : Langgar Aturannya, PM Jepang Seperti Jilat Ludah Sendiri
“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Dia menambahkan, ada dispensasi diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB. “Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
Menurut dia, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia. “WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut” tegasnya.
Karantina WNA
Baca juga : Hasnaeni : Ada Deklarator Demokrat Bakal Gabung Ke Partai Emas
Satgas Udara Penanganan Covid-19 sampai kemarin, masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional; baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi dilakukan di antara berbagai instansi guna kelancaran proses karantina ini.
“Karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang,” katanya.
Satgas Udara Penanganan Covid-19 juga berkoordinasi penuh dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina. WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina, sementara itu WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri. Adapun lamanya karantina adalah 5 hari.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mendukung, seluruh kebijakan terkait pencegahan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta. Dia berkoordinasi, intensif dengan seluruh pihak agar seluruh fasilitas dan pelayanan dapat mendukung penerapan ketentuan karantina bagi WNA pada 28-31 Desember 2020, dan juga ketentuan penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021. [DIT]
Baca juga : Masyarakat Perlu Dibiasakan Gunakan BBM Ramah Lingkungan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya