Dark/Light Mode

Gisel-Nobu Disebut 5 Kali Ngeseks

Jumat, 16 Juli 2021 06:30 WIB
Gisella Anastasia (Gisel). (Foto: IG @gisel_la)
Gisella Anastasia (Gisel). (Foto: IG @gisel_la)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku penyebar video mengklaim Gisel-Nobu ngeseks di berbagai kota. Berbeda dengan video syur yang diketahui cuma sekali di Medan.

Setelah meredup, kasus video seks Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu) kembali hangat. Ada fakta-fakta baru dari persidangan penyebar video seks yang digelar secara daring. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada penyebar video.

Kuasa hukum Nobu, Irwansyah, buka suara soal kesaksian yang diungkap pelaku penyebar video. Kabar tersebut diungkapkan oleh Roberto, selaku kuasa hukum pelaku.

Baca juga : Messi Disebut Mau Gabung Ke Klub David Beckham

Roberto mengungkapkan, Gisel dan Nobu berhubungan intim lebih dari lima kali di beberapa kota di Indonesia. Dia mengklaim hal itu disampaikan sendiri oleh Gisel saat menjadi saksi untuk kliennya.

Namun pihak Nobu meragukan pernyataan Roberto tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Irwansyah selaku kuasa hukum Nobu, saat kliennya menjadi saksi tidak ada pertanyaan itu keluar dari mulut hakim.

“Pertanyaan saat di persidangan itu yang paling pokok adalah kenal atau tidak. Sekarang dalam video itu benar atau tidak? Benar,” ujar Irwansyah saat dihubungi infotainment.

Baca juga : Angela Gilsha, Ngamuk Adik Disebut Wafat Karena Tersedak

Dia bilang, Nobu tidak pernah mengungkapkan pernah berhubungan intim dengan Gisel lebih dari lima kali. Jika hal itu kemudian muncul dari mulut orang lain, dia tidak bisa berbuat banyak.

“Jadi tidak ada si Nobu dan Gisel mengaku lima kali melakukan dengan berganti kota. Saya rasa nggak ada,” ujar Irwansyah.

Video seks Gisel dan Nobu yang tersebar diketahui direkam di salah satu hotel di Medan. Itu terjadi setelah Gisel didampingi Nobu bekerja di Medan.

Baca juga : Ngantor Di Pusat Krisis

Saat itu kondisi mereka sedang mabuk, seperti yang pernah diung­kapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

“Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja di salah satu event di kota Medan. MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh GA untuk bergabung kerja event sebagai asisten,” jelas Yusri.

Keduanya melakukan hubungan intim tersebut atas dasar suka sama suka. Dalam kasus ini, Gisel dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 lantaran merekam kegiatan seks melalui ponsel pribadi. [NET/TAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.