Dark/Light Mode

Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Putusan MK Bisa Langsung Diberlakukan Atau Tidak Sih?

Boyamin Saiman: Untuk Pimpinan KPK Mendatang

Sabtu, 27 Mei 2023 07:10 WIB
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

 Sebelumnya 
Kapan putusan MK ini diterapkan?

Dalam hukum, berlaku asas tidak boleh berlaku surut. Pada saat pimpi­nan KPK sekarang ini dipilih, mereka disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatannya adalah untuk masa jabatan empat tahun. Berlaku saat mereka dilantik. Bahkan, saat mereka mencalonkan diri, terus di­proses DPR dan Presiden, juga untuk masa empat tahun.

Nah, yang berlaku bagi pimpinan KPK sekarang adalah empat tahun. Tidak ada SK-nya menyesuaikan diri dengan putusan MK. Maka, putusan MK itu berlaku untuk pimpinan KPK periode yang akan datang.

Baca juga : MK Perpanjang Napas Pimpinan KPK

Ini kan diajukan pimpinan KPK saat ini, Nurul Ghufron?

Pengajuan yang dilakukan Pak Gufron ini, bukan berlaku untuk dirinya. Namun, itu berlaku untuk periode yang akan datang, baik dia terpilih lagi atau tidak. Pemahaman etik begitu.

Siapa yang bisa menafsirkan hal ini?

Baca juga : Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron Ucap Syukur

Yang bisa menterjemahkan putusan ini adalah hakim MK sendiri. Tidak bisa diterjemahkan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi.

Mekanismenya seperti apa?

Itu harus ada pengujian lagi untuk memperoleh masa peralihan. Pada putusan itu harusnya dinyatakan ber­laku mulai kapan. Untuk yang seka­rang atau yang akan datang. Karena, pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi juga ada masa peralihan, berlakunya untuk kapan atau berlaku untuk siapa.

Baca juga : Mantan Direktur WHO Usulkan Vaksin Malaria Baru Dikembangkan Di Bumi Cenderawasih

Namun, karena kemarin tidak ada aturan peralihan, mestinya pemo­hon atau masyarakat Indonesia atau pimpinan KPK mengajukan ke MK lagi untuk memaknai berlakunya itu kapan. Sepanjang itu belum ada, maka berlaku untuk periode mendatang. Tidak bisa dimaknai atau dijelaskan Juru Bicara MK.

Bukankah Juru Bicara MK juga bagian dari MK?

Putusan itu yang bisa menterjemah­kan atau bisa memaknai, ya hakim itu sendiri, tidak ada yang lain, tidak bisa diwakili juru bicara. Juru bicara menyuarakan yang berkaitan dengan hal-hal bukan bersifat putusan. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.