Dark/Light Mode

Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Putusan MK Bisa Langsung Diberlakukan Atau Tidak Sih?

Ade Irfan Pulungan: Setiap Putusan MK Otomatis Hukum Baru

Sabtu, 27 Mei 2023 07:20 WIB
Ade Irfan Pulungan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP)
Ade Irfan Pulungan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK.

Dari yang sebelumnya menjabat empat tahun, kini menjadi lima tahun. Kontroversi pun muncul, apakah putusan MK ini berlaku sekarang atau periode pimpinan KPK selanjutnya.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK, diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Adapun uji materi ini, diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan MK diba­cakan pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga : Boyamin Saiman: Untuk Pimpinan KPK Mendatang

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Ghufron itu. Dalam pertimbangannya, Mahka­mah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahun, membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh Presiden dan DPR.

Mahkamah menganggap, penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, Presiden maupun DPR ber­wenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Baca juga : Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron Ucap Syukur

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan MK itu langsung berlaku saat ini. Sehingga, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri Cs diperpanjang hingga penghujung 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diper­panjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai putusan MK ini,” kata Fajar dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, kata Fajar, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini. Menurutnya, putusan perpanjangan masa jabatan berlaku saat ini, telah disebutkan dalam pertimbangan, pada halaman 117.

Baca juga : Luluk Nur Hamidah: Keputusan Cawapres Di Tangan Muhaimin

Berikut pandangan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengenai hal ini.

Apa tanggapan Anda tentang per­panjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun?

Pertama, kita harus menghormati putusan hakim MK tersebut. Karena, sesungguhnya putusan itu tidak bisa diintervensi atau tidak bisa diubah oleh sesuatu. Kedua, MK dalam mengeluarkan putusan, berbeda dengan pengadilan lainnya. Putusan MK itu final.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.