Dark/Light Mode

Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Putusan MK Bisa Langsung Diberlakukan Atau Tidak Sih?

Ade Irfan Pulungan: Setiap Putusan MK Otomatis Hukum Baru

Sabtu, 27 Mei 2023 07:20 WIB
Ade Irfan Pulungan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP)
Ade Irfan Pulungan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP)

 Sebelumnya 
Putusan MK ini langsung ber­laku?

Ketika MK mengeluarkan putusan yang diucapkan dalam sidang ter­buka untuk umum, tentu ini akan jadi norma hukum baru. Nah, hukum baru itu yang harus kita hormati.

Untuk menindaklanjuti putusan MK ini, apa yang akan dilakukan Pemerintah?

Baca juga : Boyamin Saiman: Untuk Pimpinan KPK Mendatang

Pemerintah, dalam hal ini Presiden akan melihatnya sesuai putusan MK. Karena putusan MK final dan disam­paikan dalam sidang yang terbuka untuk umum, tentu akan mengandung norma hukum baru.

Apa hal ini pernah diterapkan?

Bukan kali ini saja. Misalnya ketika MK mengeluarkan putusan tentang Undang-Undang Cipta Kerja, itu kan keluar norma hukum baru. Tentu kita harus mengikuti putusan MK itu. Nah, di situlah nanti tugas Pemerintah untuk melihat putusan MK itu.

Baca juga : Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron Ucap Syukur

Bukankah pimpinan KPK periode ini, dilantik hanya untuk empat tahun?

Dengan adanya putusan MK itu, maka terjadi perubahan menjadi lima tahun. Kan jabatan pimpinan KPK diatur dalam undang-undang, dan putusan MK itu mengubah atau merevisi undang-undang. Putusan MK itu menghasilkan norma hukum baru. Sebab, putusan MK itu otomatis berlaku sejak putusan itu diucapkan.

Boyamin menilai, seharusnya bukan Juru Bicara MK yang menyampaikan kapan putusan MK ini diterapkan, melainkan denganpengajuan sidang kembali. Bagaimana Anda melihatnya?

Baca juga : Luluk Nur Hamidah: Keputusan Cawapres Di Tangan Muhaimin

Tidak boleh kita mendesak hakim MK untuk bicara terkait apa yang sudah diputus majelis. Hakim hanya bicara mengenai putusannya di persi­dangan. Publik tidak boleh mendesak majelis untuk menyampaikan kenapa seperti itu. Tidak ada satu pun hakim yang mengomentari putusan yang dia putus.

Sudah benar itu Juru Bicara MK yang menyampaikan. Dia hanya menyampaikan, bukan mengkritisi, bukan menafsirkan. Justru kita yang tidak boleh menafsirkan lagi. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.