Dark/Light Mode

Usman Gugat Pengangkatan Ketua MK Baru Ke PTUN, Putusan MKMK Bisa Dianulir?

Wihadi Wiyanto: Hak Anwar Usman Untuk Menggugat

Jumat, 1 Desember 2023 06:50 WIB
Wihadi Wiyanto, Jubir TKN Prabowo-Gibran. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Wihadi Wiyanto, Jubir TKN Prabowo-Gibran. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK, permasalahan belum selesai. 

Sebab, Anwar Usman menyampaikan keberatan atas diangkatnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK. Anwar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keberatan Anwar, dijawab oleh hakim MK Enny Nurbaningsih. Enny menyatakan, sejatinya pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028, telah sesuai  peraturan perundang-undangan. 

Baca juga : Achmad Baidowi: Putusan MKMK Final Dan Mengikat

Enny menjelaskan, Suhartoyo dipilih melalui proses penentuan secara musyawarah mufakat. Anwar, menurutnya, hadir dalam musyawarah itu.

“Penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru, juga dihadiri langsung Yang Mulia Anwar Usman,” kata Enny.

Gugatan Anwar ini menimbulkan kontroversi. Bahkan, merembet ke tim sukses (timses) pasangan Capres-Cawapres. 

Baca juga : Gugat Pengangkatan Ketua MK, Anwar Usman Belum Legowo

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Wihadi Wiyanto mendukung upaya Anwar mencari keadilan. "Itu adalah hak Anwar Usman untuk mengajukan keberatan maupun gugatan ke PTUN. Beliau merasa terzalimi," katanya.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Achmad Baidowi menilai, langkah Anwar menggugat ke PTUN tidak tepat. "Meskipun itu merupakan haknya, tapi atas nama moral, integritas, etika, sebaiknya mengikuti prosedur yang berlaku di MK saja," ucapnya.

Untuk membahas hal tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Wihadi Wiyanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.