Dark/Light Mode

Usman Gugat Pengangkatan Ketua MK Baru Ke PTUN, Putusan MKMK Bisa Dianulir?

Wihadi Wiyanto: Hak Anwar Usman Untuk Menggugat

Jumat, 1 Desember 2023 06:50 WIB
Wihadi Wiyanto, Jubir TKN Prabowo-Gibran. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Wihadi Wiyanto, Jubir TKN Prabowo-Gibran. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Anwar Usman mengajukan keberatan ke PTUN atas pengangkatan Soehartoyo sebagai Ketua MK. Apa tanggapan Anda?

Saya kira itu adalah hak Anwar Usman untuk mengajukan keberatan maupun gugatan ke PTUN. Beliau merasa dirinya terzalimi, saya kira silakan saja.

Menurut Anda, apa motif dari keberatan ini?

Sebagai pembuktian bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Anwar Usman, berdasarkan fakta. Makanya, dia melawan. 

Baca juga : Achmad Baidowi: Putusan MKMK Final Dan Mengikat

Pak Anwar Usman ini seorang hakim, tentunya mengerti masalah hukum, bagaimana kaidah hukum suatu pembuktian.

Meski Anwar Usman ngerti hukum, tapi MKMK kan sudah memutus. Gimana tuh?

Putusan MKMK juga menjadi masalah. Saya kira itu adalah hak Anwar untuk menggugat ke PTUN. 

Putusan MKMK itu bermasalah?

Baca juga : Gugat Pengangkatan Ketua MK, Anwar Usman Belum Legowo

Hakim MKMK Jimly Asshiddiqie melakukan pemeriksaan, terus menyampaikannya ke media. Itu tidak boleh.

Selain itu, putusan MKMK bukan putusan yang diambil sesuai dengan apa yang terjadi, sesuai dengan fakta. Kalau kita melihat putusan MKMK itu, ada nggak buktinya?. Kan tidak ada pembuktiannya. 

Tapi, mengangkat Soehartoyo sebagai Ketua MK, merupakan keputusan kolektif kolegal. Etiskah kalau digugat?

Itu hak Anwar Usman. Keberatan ini kan pembuktian Anwar yang merasa terzalimi putusan MKMK itu. REN

Baca juga : Profil Singkat Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman, 5 Hari Lagi Ultah

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Jum'at, 1 Desember 2023 dengan judul "Usman Gugat Pengangkatan Ketua MK Baru Ke PTUN, Putusan MKMK Bisa Dianulir?, Wihadi Wiyanto: Hak Anwar Usman Untuk Menggugat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.