Dark/Light Mode

Format Debat Capres-Cawapres Semakin Ramai Dibicarakan

Idham Holik: Pelaksanaan Debat Diatur Dalam PKPU

Senin, 4 Desember 2023 06:50 WIB
Idham Holik, Anggota KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Idham Holik, Anggota KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
KPU diduga melanggar Undang-Undang Pemilu terkait format debat Capres-Cawapres. Tanggapan Anda?

Pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sudah diatur mengenai debat ini. Pertama, debat paslon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h, dilaksanakan lima kali.

Kedua, debat Paslon diselenggarakan KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik, melalui lembaga penyiaran publik. Moderator debat, dipilih KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu paslon.

Baca juga : Maman Imanulhaq: Patut Diduga Nih, Ada Pelanggaran UU Pemilu

Bagaimana dengan materi debatnya?

Materi debat paslon adalah visi nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Format debatnya seperti apa?

Baca juga : Poempida Hidayatullah: Ini Sama Saja Debat Cawapres Ditiadakan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat paslon Capres-Cawapres, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Apa bunyi aturannya?

Di Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU melaksanakan debat paslon Capres-Cawapres sebanyak lima kali. Sebanyak tiga kali untuk Capres, dua kali untuk Cawapres. Capres dan/atau Cawapres yang mengikuti debat, tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan/atau wajib hadir dalam debat tersebut.

Baca juga : Akhmad Gojali Harahap: Jangan Sampai Ada Kesan Cawapres Kami Tak Siap

Bagaimana jika berhalangan hadir debat?

Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat paslon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan debat. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 4 Desember 2023 dengan judul "Format Debat Capres-Cawapres Semakin Ramai Dibicarakan, Idham Holik: Pelaksanaan Debat Diatur Dalam PKPU"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.