Dark/Light Mode

Suhendra Usulkan Jabatan Presiden Tiga Periode

Senin, 11 November 2019 22:10 WIB
Suhendra Hadikuntono. (Foto: Istimewa)
Suhendra Hadikuntono. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hendak melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), tokoh nasional yang juga pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR sekalian mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 agar Presiden dan Wakil Presiden bisa menjabat tiga periode.

"Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana.

Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode," jelas Suhendra yang juga penggagas "Sabuk Nusantara" di Jakarta, Senin (11/11).

Baca juga : Sejumlah Penerbangan Batal, Bos Sriwijaya Janji Beri Kompensasi

Senyampang MPR sedang mewacanakan amandemen konsitusi untuk memasukkan GBHN, Suhendra mengusulkan agar Pasal 7 UUD 1945 juga diamandemen, agar Presiden-Wapres bisa menjabat tiga periode.

"Saya meyakini usulan saya ini akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?" tanya Suhendra.

Selain alasan implementasi visi, misi dan program kerja, usulan agar Presiden-Wapres dapat menjabat tiga periode menurut Suhendra juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.

Baca juga : Mundur dari Alibaba, Jack Ma Malah Makin Tajir

"Kalau ada Presiden dan Wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda," paparnya. Suhendra juga membantah usulannya itu akan mematikan demokrasi dan regenerasi.

"Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis," tukasnya.

Setelah Pasal 7 UUD 1945 selesai diamandemen, lanjut Suhendra, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu merevisi Pasal 169 huruf N UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, syarat menjadi Presiden dan Wapres adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Baca juga : Kemendes Usulkan Dua Program Pengentasan Kemiskinan di ASEAN

"Usulan saya ini sudah saya perhitungkan dengan cermat dengan analisis intelijen dan pertimbangan starategis lain demi kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ini.

Saya meyakini sosok Jokowi merupakan figur pemersatu yang mampu merekatkan keberagaman Indonesia dalam Sabuk Nusantara," kata Suhendra yang juga pendiri dan CEO Hadiekuntono's Institute, sebuah lembaga kajian tentang intelijen, militer dan spiritual. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.