Dark/Light Mode
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pekerja Senang, Pengusaha Keberatan
Nurjaman: Perusahaan Garmen Mana Sanggup Bayar
Sebelumnya
Mengenai kenaikan UMP 6,5 persen, bagaimana sikap pengusaha?
Sejak awal, kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada Pemerintah untuk membuat regulasi atau aturan-aturan tentang upah minimum ini, jangan sampai membuat perusahaan kalangkabut menyikapinya.
Menetapkan kenaikan UMP, harus terukur oleh dunia usaha. Artinya, ada kemampuan untuk membayar, ada kemauan untuk melaksanakan, sehingga membawa iklim investasi menjadi baik. Jangan sampai regulasi atau ketentuan yang telah dibuat Pemerintah ini, menjadi hambatan untuk investasi, atau investor merasa tidak senang ada di republik ini.
Tapi, Presiden sudah mengumumkan kenaikan 6,5 persen. Tanggapan Anda?
Baca juga : Muhamad Rusdi: Kami Apresiasi Langkah Presiden
Saya belum tahu, apakah yang disampaikan Pak Presiden harus seperti itu, atau ada narasi lain yang dibangun Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).
Sampai saat ini, saya belum dapat, baik itu PP, Permen yang mengatur bahwa kenaikan upah 6,5 persen itu, apakah menjadi batas atas. Jika ada batas atas, tentunya ada batas bawah, sehingga ada celah untuk bernegosiasi antara pemberi kerja atau pengusaha dengan pekerja.
Anda keberatan dengan kenaikan UMP 6,5 persen itu ya?
Dengan angka sebesar itu, tentunya keberatan. Ada beberapa perusahaan yang mampu membayar kenaikan 6,5 persen itu. Tapi, ada juga yang tidak mampu membayar. Kami sudah ngomong jauh-jauh hari ke Pemerintah, ekonomi kita saat ini tidak baik-baik saja.
Baca juga : Warga Di Kolong Tol Dipindahkan Ke Rusun
Apa akibat kenaikan ini?
Jika mematok dengan angka yang lebih tinggi, maka upahnya tinggi, secara otomatis akan berdampak kepada harga pokok penjualan (HPP) kita tinggi. Kalau upahnya tinggi, maka akan berdampak kepada biaya produk-produk kita. Saat biaya produk kita tinggi, biaya operasional pabrik pun akan lebih tinggi.
Kami mengkhawatirkan terjadi efisiensi, termasuk jumlah karyawan. Makanya, kami wanti-wanti Pemerintah untuk waspada dan membaca ke belakang.
Usul Anda ke Pemerintah?
Baca juga : Beringin Pede Jadi Runner Up
Supaya terukur, seharusnya Pemerintah menaikkan UMP berdasarkan sektor. Mana sektor yang mengalami kenaikan dan mampu membayar, dan mana sektor yang tidak mampu. Contohnya, perusahaan garmen mana sanggup membayar kenaikan UMP 6,5 persen.
Kalau UMP sudah menjadi keputusan, apa yang akan dilakukan pengusaha. Menggugatkah?
Kami belum lihat regulasinya, apakah Pemerintah melanggar atau tidak. Kami pelajari dulu, apa implikasi kenaikan upah ini. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 1 Desember 2024 dengan judul "UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pekerja Senang, Pengusaha Keberatan, Nurjaman: Perusahaan Garmen Mana Sanggup Bayar"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.