Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Meski Hanya Untuk Barang Mewah, PPN 12 Persen Masih Picu Pro Kontra
Wihadi Wiyanto: Pemerintah Tak Akan Langgar Undang-Undang
Sabtu, 7 Desember 2024 07:50 WIB
Sebelumnya
PPN 12 persen akan diterapkan pada 2025 dan berlaku untuk barang mewah. Penjelasannya bagaimana?
Kalau kita lihat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN 12 persen itu berlaku 1 Januari 2025. Sesuai dengan Undang-Undang, harus naik, jadi 12 persen. Berarti berlaku pada awal pemerintah Pak Prabowo.
Jadi, kalau sekarang dinaikkan, Pemerintah tidak akan melanggar undang-undang. Makanya, kenaikan akan diberlakukan, tapi untuk selektif item, dan salah satunya adalah barang mewah.
Barang mewah ini kategorinya bagaimana?
Baca juga : Nurjaman: Demi Pertumbuhan Ekonomi PPN Perlu Diturunkan
Barang mewah itu bisa kita lihat kategorinya pada Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Jika masuk dalam PPnBM, berarti kategori barang mewah. Otomatis itu akan terkena dampak PPN 12 persen.
Detailnya seperti apa?
Sedang kami petakan satu-satu, koordinasikan dengan semua kementerian yang terkait dengan barang-barang mewah yang akan dikenakan BPnBM.
Selama ini, kebanyakan BPnBM itu sektor dari import. Nah, ke depan barang-barang mewah yang bisa dikenakan dari sektor dalam negeri.
Baca juga : Laporkan Modus Iklan Judi Online Di Medsos
Beberapa pengusaha keberatan, karena kebijakan PPN 12 persen, parsial. Tanggapan Anda.
Undang undang tidak mengatakan bahwa PPN 12 persen harus dikenakan ke barang mana. Kan tidak pernah dibatasi. UU juga tidak mengatakan PPN 12 persen untuk semua barang. Sehingga, kita harus naikkan PPN 12 persen untuk kategori tertentu.
Soal tudingan dari pengusaha jika PPN ini berat sebelah?
Tidak ada berat sebelah. REN
Baca juga : Kerja Politisi Artis Dipantau
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 7 Desember 2024 dengan judul "Meski Hanya Untuk Barang Mewah, PPN 12 Persen Masih Picu Pro Kontra, Wihadi Wiyanto: Pemerintah Tak Akan Langgar Undang-Undang"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya