Dark/Light Mode

Urusan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Masyarakat Banyak Yang Belum Paham

Agus Sujanto: Upaya Sosialisasi Dari Pemerintah Masih Minim

Rabu, 18 Desember 2024 07:50 WIB
Agus Sujanto, Pengurus Harian YLKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Agus Sujanto, Pengurus Harian YLKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat kebijak­an opsen Pajak Kendaraan Bermo­tor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)?

Terkait opsen pajak kendaraan bermotor, kami memiliki beberapa catatan. Menurut kami, ini kebijakan yang belum clear di masyarakat.

Belum clear?

Baca juga : Hanif Dhakiri: Ini Langkah Strategis Perkuat Keuangan Daerah

Artinya, pemahaman masyarakat bisa berbeda-beda, karena minimnya sosialisasi dari Pemerintah kepada masyarakat.

Seharusnya bagaimana?

Sebagai pembayar pajak, masyara­kat berhak atas informasi yang jelas, benar dan jujur terkait opsen pajak.

Baca juga : Imigrasi Tingkatkan Inovasi Hingga Tertibkan Bule Gila

Apakah Anda yakin, kebijakan opsen PBB dan BBN-KB ini akan efektif?

Buruknya sistem komunikasi Pemerintah kepada masyarakat, akan menimbulkan kegaduhan dan praduga. Jika dalam hitung-hitungan simulasi terbukti ada tambahan biaya yang harus dibayar oleh masyarakat, tentu ini kebijakan yang paradoks.

Kenapa memangnya?

Baca juga : Kapolri: Perempuan & Anak Harus Mendapatkan Keadilan

Sebab pada saat bersamaan, Peme­rintah akan menerapkan PPN sebesar 12 persen. Beban yang ditanggung masyarakat akan semakin berat. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 18 Desember 2024 dengan judul "Urusan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Masyarakat Banyak Yang Belum Paham, Agus Sujanto: Upaya Sosialisasi Dari Pemerintah Masih Minim"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.