Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kebijakan PPN 12 Persen, Sekolah Internasional Kena Juga
Ledia Hanifa: Jangan Merembet Ke Semua Pendidikan
Kamis, 19 Desember 2024 07:40 WIB
Sebelumnya
Pemerintah akan memberlakukan PPN 12 persen, antara lain kepada sekolah internasional. Bagaimana pendapat Anda?
Kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan. Pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, tapi penyelenggaraannya komersial. Jadi, hal tersebut di satu sisi kontraproduktif, di sisi lain memang tidak ada regulasi yang lebih detail.
Bagaimana pendapat konkret Anda soal PPN 12 persen bagi sekolah internasional?
Baca juga : Anggaran Stunting Jangan Habis Untuk Studi Banding
Kalau kita lihat sekolah internasional, memang yang masuk ke sana pasti orang-orang mampu. Namun, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, saya keberatan juga ya PPN ini dinaikkan.
Kenapa?
Karena, pendidikan kan kebutuhan, maka kalau ada pajak yang harus dibayarkan, semestinya tidak sebesar itu.
Baca juga : Terlalu Jauh, Kaitin Pilkada Jakarta Dengan Pilpres 2029
Apa alasan Anda?
Yang jelas-jelas dikategorikan sebagai komersial itu, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus.
Jadi, harus dilihat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut.
Baca juga : KPU Digugat Anak Menteri
Jika sekolah internasional dikenakan PPN 12 persen, bagaimana dengan sekolah kelas menengah?
Kalau sekolah internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non internasional, artinya domestik, yang menengah harus dibantu, karena mereka berdiri sebelum Republik ini berdiri. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 19 Desember 2024 dengan judul "Kebijakan PPN 12 Persen, Sekolah Internasional Kena Juga, Ledia Hanifa: Jangan Merembet Ke Semua Pendidikan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya