Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
THR Ojek Online, Regulasinya Masih Dikaji
Raden Igun Wicaksono: Kami Harap THR Ojol Bentuknya Uang
Jumat, 14 Februari 2025 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sedang mengebut pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol). Aturan soal THR ojol, ditargetkan selesai sebelum Ramadhan.
Yassierli mengatakan, pihaknya sedang mengkaji regulasi yang ada terkait pemberian THR untuk ojol. Dari situ, hasilnya baru kemudian diumumkan kepada regulator ojol.
"Dalam beberapa hari ini kami akan rampungkan," kata Yassierli di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dia menambahkan, sekarang sudah ada tim yang mengkaji regulasinya seperti apa. "Baru kemudian, dari situ hasilnya kami akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa," ucap Yassierli.
Dia menegaskan, semua pihak berkepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan aturan tentang THR ojol. Pertimbangannya regulasi dulu, seperti apa. Itu yang pertama.
"Yang kedua, baru nanti kita melihat partisipasi bermakna dari dua pihaknya, dari pengusaha dan dari ojol," ucap Yassierli.
Baca juga : Parpol Koalisi Pemerintah Konsolidasi Di Hambalang
Yassierli menyebut, perhitungan dan besaran THR ojol baru akan dilakukan setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak. "Bisa macam-macam nanti," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia Raden Igun Wicaksono menyebut, penjelasan Menaker mengenai ojol akan diberi THR, tapi bukan bentuk uang. "Bagi kami ini hanya akal-akalan," tandasnya.
Menurut dia, Pemerintah tidak berdaya melawan tawaran perusahaan aplikator yang inginkan THR bentuknya berupa insentif dari order.
Baca juga : Pilbup Ulang Di Bangka Kurang Rp 17 Miliar
"Tidak jelas ini," tegas Igun, Kamis (13/2/2025).
Sedangkan Anggota Komisi V DPR Bakri HM menilai, urusan THR selama tidak ada regulasinya, maka tergantung aplikator. Namun, kata dia, jika sudah ada aturan, maka dikembalikan ke aturannya.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Raden Igun Wicaksono.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya