Dark/Light Mode

THR Ojek Online, Regulasinya Masih Dikaji

Raden Igun Wicaksono: Kami Harap THR Ojol Bentuknya Uang

Jumat, 14 Februari 2025 07:40 WIB
Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi & Jasa Daring Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi & Jasa Daring Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat langkah Pemerintah yang sedang menggodok aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi daring atau online?

Selama ini, THR untuk driver ojol, kami harus tetap bekerja cari order saat hari raya jika mau dapat THR. Ini sangat tidak masuk akal bagi kami, dan tidak punya rasa kemanusiaan jika THR diberikan dengan syarat tersebut.

Anda inginnya seperti apa?

Menurut pandangan kami, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, THR ini adalah bentuk apresiasi bagi rekan-rekan ojol yang sudah bekerja sekian lama dan sudah menghasilkan banyak manfaat keuntungan bagi perusahaan platform. Kami sebagai mitra memberikan keuntungan berupa uang pemasukan ke perusahaan paltform, lalu perusahaan platform memberikan THR.

Baca juga : Menhub Temui Tito

THR-nya harus berupa uang ya?

Kami dengan tegas menolak bentuk THR selain berupa uang tunai atau uang ke dompet digital mitranya. Pemerintah jangan jadikan ojol ini sebagai bentuk komoditas pencapaian prestasi suatu kementerian.

Apakah ada ajakan pembahasan mengenai THR ini?

Mana hasil kajiannya. Kapan kami pernah duduk bersama seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga : Parpol Koalisi Pemerintah Konsolidasi Di Hambalang

Tapi ini kan baru tahap pembahasan?

Iya, tapi ini tiba-tiba Kemnaker mewacanakan THR bukan bentuk uang tunai. Pastinya, kami menolak wacana ataupun konsep tersebut. Kemnaker harus transparan dan libatkan ojol secara komprehensif dalam penyusunan regulasi THR ojol.

Selama ini, ojol hanya disebut-sebut oleh Pemerintah bahwa harus terima THR. Namun faktanya bertahun-tahun, sampai berkali-kali hari raya, Pemerintah tidak bisa berbuat apa pun terhadap perusahaan aplikator.

Apabila nanti regulasi tidak mencantumkan besaran nilai tunai sebagai tunjangan maupun sanksi bagi perusahaan yang melanggar, maka kami berpandangan Kemnaker tidak pro kepada ojol.

Baca juga : Pilbup Ulang Di Bangka Kurang Rp 17 Miliar

Selain itu, Pemerintah hanya menjadikan isu THR ojol sebagai bahan pekerjaan saja, tidak punya kekuatan menekan perusahaan aplikator. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 14 Februari 2025 dengan judul "THR Ojek Online, Regulasinya Masih Dikaji, Raden Igun Wicaksono: Kami Harap THR Ojol Bentuknya Uang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.