Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tentang Sengketa Pilkada, DKPP Diminta Tindaklanjuti Putusan MK
Muhammad Khozin: Penyelenggara Pilkada Harus Dievaluasi Total
Kamis, 27 Februari 2025 07:40 WIB
Sebelumnya
MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah. Pandangan Anda?
Kalau membaca putusan MK, PSU antara lain disebabkan kerja KPU yang tidak profesional, karena persoalan administrasi pendaftaran calon.
Makanya, perlu evaluasi kerja penyelenggara Pilkada. Sebab, jika KPU bekerja profesional dengan membuat aturan teknis yang presisi, PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi.
Baca juga : Menperin Sukses Rayu Apple Tambah Investasi
Bisa Anda jelaskan contohnya?
Contoh, lolosnya kandidat yang telah dua periode menjabat, seperti di Pilkada Tasikmalaya. Mestinya, KPU bekerja sesuai aturan hukum
Apakah Bawaslu juga perlu dievaluasi?
Baca juga : Gerindra Ajak Kaum Muda Terjuni Dunia Entrepreneur
Iya, kerja Bawaslu dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pilkada, juga perlu dievaluasi. Misalnya, putusan tentang PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu, yang disebabkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Makanya, pengawasan Bawaslu patut dipertanyakan.
Lalu, apa yang akan Anda lakukan?
Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II DPR, segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU.
Baca juga : Pemkab Tasikmalaya Angkat Tangan Danai PSU
Seberapa penting pemanggilan ini?
Pemanggilan terhadap KPU dan Bawaslu ini penting, agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 27 Februari 2025 dengan judul "Tentang Sengketa Pilkada, DKPP Diminta Tindaklanjuti Putusan MK, Muhammad Khozin: Penyelenggara Pilkada Harus Dievaluasi Total"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya