Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Baru Sehari Disahkan, UU TNI Digugat Ke MK
TB Hasanuddin: Tidak Apa-apa Diuji, Biar Lebih Valid
Senin, 24 Maret 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Sejumlah mahasiswa UI ingin menguji formil Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tanggapan Anda?
Baguslah, tidak apa-apa. Biar lebih valid, lebih absah bahwa undang-undang itu sudah sesuai prosedur dan substansinya sesuai dengan undang-undang sebelumnya.
Penggugat melihat ada cacat formil. Pandangan Anda?
Kan prosesnya sudah dilalui. Misalnya, dengar pendapat dengan masyarakat, akademisi. Ada proses sosialisasi. Ada proses dipelajari masyarakat, akademisi dan sebagainya.
Baca juga : Abu Rizal Biladina: Kami Gugat Karena Ada Cacat Formil
Anda yakin Panja RUU TNI dan Komisi I DPR sudah melakukan tahapan formil?
Sudah, masalahnya memang, tidak ada ketentuan harus diskusi dengan berapa banyak lembaga masyarakat.
UU TNI baru tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR, belum diundangkan. Tapi, akan diuji formil. Respons Anda?
Mau dibawa ke Mahkamah Konstitusi, silakan. Tapi sebaiknya nanti, setelah diundangkan. Supaya sudah didata di lembaran negara dan diberi nomor. Sekarang kan belum diundangkan.
Baca juga : Pemerintah Tingkatkan Fasilitas RS Daerah 3T
Ini kan menguji undang-undang bertentangan atau tidak dengan undang-undang besar. Namun, ini belum jadi undang-undang,
Kuasa hukum pemohon menjelaskan, proses gugatan di MK akan sejalan waktunya dengan proses diundangkannya UU TNI. Pendapat Anda?
Tidak apa-apa, bagus kalau begitu. Mudah-mudahan saja ketika didaftarkan, pas undang-undang ini sudah diundangkan.
Dalam pokok permohonannya, penggugat meminta MK supaya norma baru Undang-Undang TNI dihapus, dikembalikan ke norma yang lama. Ada tanggapan?
Baca juga : AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekretaris Jenderal
Intinya, silakan saja. Mau di-judicial review pun, pendapat saya, sebaiknya nanti setelah diundangkan. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 24 Maret 2025 dengan judul "Baru Sehari Disahkan, UU TNI Digugat Ke MK, TB Hasanuddin: Tidak Apa-apa Diuji, Biar Lebih Valid"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya