Dark/Light Mode

Baru Sehari Disahkan, UU TNI Digugat Ke MK

Abu Rizal Biladina: Kami Gugat Karena Ada Cacat Formil

Senin, 24 Maret 2025 07:40 WIB
Abu Rizal Biladina, Kuasa Hukum Penggugat. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Abu Rizal Biladina, Kuasa Hukum Penggugat. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Baru sehari disahkan DPR, Undang-Undang TNI sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Para pemohon gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi. Mereka menunjuk kuasa hukum Abu Rizal Biladina dan Muhammad.

Abu Rizal Biladina mengatakan, gugatan dilayangkan karena pihaknya memandang ada cacat prosedural dalam revisi UU TNI. "Sehingga, kami menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Baca juga : Pemerintah Tingkatkan Fasilitas RS Daerah 3T

Rizal menambahkan, meskipun UU tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan, tapi bisa diuji di MK. Rizal yakin, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan MK.

Dia menguraikan, misal waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari. "Jadi, total lebih dari 30 hari," ucapnya.

UU TNI yang baru disahkan DPR pada Sidang Paripurna, Kamis (20/3/2025). "Dalam 30 hari wajib diundangkan atau diberikan nomor," tandas Rizal.

Baca juga : AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekretaris Jenderal

UU TNI yang baru mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tak masalah dengan gugatan tersebut. Dia mempersilakan masyarakat yang tidak setuju untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, masih ada saluran-saluran lain yang bisa digunakan oleh masyarakat.

"Karena itu, berikan kesempatan kepada Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang TNI yang baru disahkan. Kemudian, biarkan akan diuji ke MK. Apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan," kata Supratman, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Baca juga : Masyarakat Diminta Waspada Kasus Rabies

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin juga mengaku tidak masalah jika UU TNI digugat ke MK. Dia menilai, gugatan itu justru akan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai prosedur pembahasan RUU TNI. "Silakan saja. Supaya semakin jelas, semakin absah," ujar TB Hasanuddin, Minggu (23/3/2025).

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Abu Rizal Biladina dan TB Hasanuddin:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.