Dark/Light Mode

Bagaimana Keberadaan DKPP Ke Depan, Diperkuat Apa Dibubarkan?

Heddy Lugito: Kewenangan DKPP Itu Kan Diberikan UU

Selasa, 13 Mei 2025 07:40 WIB
Heddy Lugito, Ketua DKPP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Heddy Lugito, Ketua DKPP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Kemarin, ada salah satu anggota Komisi II DPR yang mengusulkan agar DKPP dibubarkan saja. Apa tanggapan Anda?

Ya, itu kan suara dari salah satu anggota saja ya.

 Apa respons Anda?

Biasa saja. Itu kan bukan suara fraksi, bukan suara Komisi II DPR juga kan. Itu aspirasi kan nggak masalah.

Baca juga : Perangi Hoax Dengan Jurnalisme Berkualitas

Jika DKPP dibubarkan, bagai­mana?

Bagi saya sih dilihat saja. Apakah DKPP masih urgent (dibutuhkan) nggak, masih penting nggak. Kalau nggak penting, ya nggak masalah.

Di tengah situasi persaingan politik dan sistem pemilu yang begitu semerawut,  sepertinya DKPP masih diperlukan....

Nah, kalau masih perlu, ya pertahankan saja.

Baca juga : 20 DPW Ingin Punya Ketua Umum Baru

Apa dasarnya?

Itu kan ada di Undang-Undang, dan perintah Undang-Undang. Yang dilakukan DKPP sekarang ini adalah perintah Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagaimana jika UU-nya direvisi dan menghapus DKPP?

Ya, kalau nanti Undang-Undangnya diubah, nggak perlu ada DKPP serta nggak perlu ada Bawaslu, ya nggak masalah juga kan. Karena itu aja kan.

Baca juga : Deteksi Dini Jadi Kunci Tangani Jemaah Haji

Kenapa Anda pasrah saja?

Gini. Kita ini kan pelaksana Undang-Undang, jadi bagi saya nggak perlu mengomentari itu.

Kewenangan DKPP itu kan diberikan di Undang-Undang, bukan ngarang-ngarang itu. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 13 Mei 2025 dengan judul "Bagaimana Keberadaan DKPP Ke Depan, Diperkuat Apa Dibubarkan? Heddy Lugito: Kewenangan DKPP Itu Kan Diberikan UU"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.