Dark/Light Mode

Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat, Tapi Ada Kritik

Herman Khaeron: Masa Jabatan Ketum Urusan Internal Parpol

Senin, 19 Mei 2025 07:40 WIB
Herman Khaeron, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Herman Khaeron, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Pekan kemarin, hakim MK menolak gugatan mengenai masa jabatan ketum parpol. Apa respons Anda?

Ya, bagus dong. 

Bisa Anda jelaskan?

Pertama, aturan ketua umum itu diputuskan oleh partainya masing-masing. Melalui proses internal, sehingga menjadi kepentingan internalnya masing-masing.

Baca juga : SPMB Sudah Siap Digelar Tahun Ini

Yang kedua, keputusannya pun diputuskan atas keputusan internalnya dalam forum Kongres ataupun nama sejenis di partainya masing-masing, sehingga tidak ada kaitannya dengan perundang undangan.

Hasil dari Kongres, Munas atau sebutan lainnya akan mendelegasikan kepada partainya dan kemudian membuat aturan yang kemudian dituangkan di dalam AD/ART dan disahkan oleh Kementerian Hukum.

Jadi, menurut Anda keputusan MK sudah tepat?

Iya. Keputusannya MK sudah tepat. Hakim MK mengembalikan kepada masing-masing partai dan internal partai.

Baca juga : Prabowo Fokus Tunaikan Seluruh Janji Kampanye

Anda menganggap tidak ada batasan bagi ketum parpol itu baik?

Selama ini, ketua umum tidak ada batasan itu cukup baik bagi demokrasi di internal. Dan ternyata cukup efektif bagi organisasi partai politik ke depan. Bahkan, saya memandang bagus juga untuk bangsa dan negara.

Ada tudingan jika jabatan ketua umum tidak dibatasi, regenerasi tidak berjalan efektif di partai politik?

Itu menjadi risiko partai politik sendiri, dong. Partai itu kadang besar, kadang kecil ada yang kemudian hilang. Ada partai besar dan sudah lama kemudian menjadi tidak ada. Itu menjadi evaluasi partai masing-masing karena mekanisme penetapan dan penentuan ketua umum yaitu sangat bergantung kepada internal partai.

Baca juga : Pecalang Tolak Preman Berkedok Ormas Di Bali

Maksud Anda, partai yang tahu kebutuhannya, ya?

Betul. Partai lah yang tahu kebutuhannya. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 19 Mei 2025 dengan judul "Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat, Tapi Ada Kritik, Herman Khaeron: Masa Jabatan Ketum Urusan Internal Parpol"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.