Dark/Light Mode

KemenPAN-RB Terbitkan Aturan Baru, Pola Kerja ASN Bisa Di Mana Saja

Muhammad Khozin: Tapi, Jangan Sampai Pelayanan Berkurang

Kamis, 19 Juni 2025 07:50 WIB
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa pendapat Anda terkait dengan kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN?

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan di lingkungan ASN melalui PermenPAN RB No 4 Tahun 2025 telah melalui regulatory impact assesment (RIA) ini tentunya sudah melalui proses analisa penerapan aturan, sehingga kebijakan yang tampak inovatif dan memudahkan ini tidak missleading dalam pelaksanaan di lapangan. 

Penerapan WFA ini apakah tidak mengurangi efektifitas kerja para ASN?

Substansi Kebijakan WFA harus dimaksudkan untuk efisiensi dan akselerasi kerja birokrasi. Makanya, kedisplinan, produktivitas, dan spirit melayani masyarakat tak boleh berkurang sedikitpun. 

Baca juga : Trump Mulai Recoki Perang Iran Vs Israel

Kenapa begitu?

Karena fungsi penting dalam birokrasi yakni fungsi pelayanan publik. Karenanya pelayanan kepada masyarakat jangan sampai berkurang sedikitpun. 

Dengan penerapan WFA ini, kualitas pelayanan harus benar-benar menjadi prioritas utama. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat berkurang karena kebijakan WFA ini.

Bagaimana cara Anda menilai kebijakan ini efektif atau tidak?

Baca juga : Rudianto Suwarwono: Lebih Banyak Manfaat, Daripada Mudaratnya

Kami meminta, kebijakan ini dilakukan evaluasi secara berkala agar esensi dari tujuan FWA ini tidak missleading dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Menurut Anda. Evaluasi berkala dilakukan berapa bulan?

Sesuai kebutuhan. Bisa saja triwulan atau satu semester. Evaluasi bagian penting dari pengawasan internal untuk memastikan kebijakan tersebut tepat dan berdaya guna. 

Apakah pemerintah perlu merevisi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu Senin sampai Jumat?

Baca juga : Mendiktisaintek: Tidak Boleh Ada Pemotongan

Soal jumlah hari kerja tentu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik. Pemerintah memiliki pemetaan dan data soal kebutuhan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 19 Juni 2025 dengan judul "KemenPAN-RB Terbitkan Aturan Baru, Pola Kerja ASN Bisa Di Mana Saja, Muhammad Khozin: Tapi, Jangan Sampai Pelayanan Berkurang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.