Dark/Light Mode

Pemilu Nasional Dan Daerah Dipisah, Anggota DPR Dan Aktivis Pemilu, Beda Sikap Tanggapi Putusan MK

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Kami Pastikan Putusan MK Akan Menjadi Konsen DPR

Sabtu, 28 Juni 2025 07:40 WIB
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
MK memutuskan ada pemilu lokal dan pemilu nasional. Apa respons Anda?

Sebagai Ketua Komisi II DPR, tentu kami menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan adanya pendapat hukum dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang undang pemilu yang akan datang. 

Apakah Komisi II akan menindaklanjuti putusan ini?

Baca juga : Kemenhan Siap Mengawal Pembangunan Kapal Induk

Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terutama sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional kami.

Bisa Anda jelaskan bagaimana formulasinya jika ada pemilu lokal dan nasional?

Kami sendiri tentu harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031.

Baca juga : Beringin Ingatkan Pemerintah Waspadai Perang Iran-Israel

Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi. 

Bagaimana norma transisinya?

Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tujuk penjabat seperti yang kemarin tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan. 

Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR. REN

Baca juga : Pembahasan Dan Pengesahan RUU PPRT Sudah Mendesak

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 28 Juni 2025 dengan judul "Pemilu Nasional Dan Daerah Dipisah, Anggota DPR Dan Aktivis Pemilu, Beda Sikap Tanggapi Putusan MK Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Kami Pastikan Putusan MK Akan Menjadi Konsen DPR"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.