Dark/Light Mode

Usai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional Dan Daerah, Masa Jabatan DPRD Dan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang

Dede Yusuf: Harus Ada Perubahan Aturan Pasca putusan MK

Kamis, 3 Juli 2025 07:50 WIB
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD maupun kepala daerah men­jadi pilihan logis menindaklanjuti putusan MK, apa tanggapan Anda?

Begini, kalau soal perpanjangan masa jabatan itu kan konsekuensi. Konsekuensi dari keputusan yang diambil. Tetapi kan masalahnya seka­rang dampak dari itu semua juga ada beberapa undang-undang yang harus dilakukan perubahan.

Undang-undangnya apa saja?

Ada Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 itu juga harus di­lakukan perubahan. Undang-undang otonomi khusus seperti Papua, itu juga harus dilakukan perubahan.

Baca juga : Setnov Tetap Harus Bayar Uang Pengganti 7 Juta Dolar

Bagaimana dengan masa jabatan anggota DPRD maupu kepala dae­rah yang hanya berlaku lima tahun dalam satu periodenya?

Iya. Karena semua masih mengacu kepada lima tahun, bukan tujuh tahun.

Untuk menambah masa jabatan itu dasar hukumnya harus seting­kat apa?

Penambahan dua tahun itu tidak bisa hanya berupa Peraturan Presiden (PP) itu harus dimasukkan ke dalam Undang-Undang. Jadi masa transisi dan sebagainya itu harus dimasukkan ke dalam Undang-Undang.

Baca juga : Titi Anggraini: Konsolidasi Politik Dan Demokrasi Makin Solid

Lantas apa yang menjadi pem­bahasan DPR dengan Pemerintah menindaklanjuti putusan MK ini?

Masih menjadi diskusi yang hangat terkait masalah soal keputusan MK ini yang final end binding sebelum­nya, sekarang dibuat final end binding berikutnya. Jadi kita masih menunggu apakah setelah ini masih ada keputusan MK, misalnya tentang threshold partai, tentang sistem terbuka atau tertutupnya.

Terus apa yang akan dilakukan DPR?

Ini kita juga masih menunggu, jadi kita tidak terlalu harus tergesa-gesa. Kita pun juga tetap harus menilai banyak sekali yang harus dirubah kalau kita segera melakukan. Jadi poinnya kita menunggu partai-partai yang tadi sudah diberikan signal oleh pimpinan DPR untuk melakukan diskusi bersamakan. Ini kan menyangkut nasib partai-partai juga.

Baca juga : Bahlil: Tiap Malam Mikirnya Lifting Minyak

Namun Komisi II DPR siap jika harus melakukan perubahan aturan?

Komisi II DPR siap jika mana diberikan, harus kita melakukan perubahan yang kita rubah. Tapi bisa juga kita melakukan restruk­turisasi Undang-Undang, yaitu melakukan perubahan-perubahan yang tidak bertentangan juga dengan keputusan MK. Mungkin semen­tara gitu. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 3 Juli 2025 dengan judul "Usai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional Dan Daerah, Masa Jabatan DPRD Dan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang, Dede Yusuf: Harus Ada Perubahan Aturan Pasca putusan MK"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.