Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usulan Pembentukan Badan Eksekusi Negara, Perlukah?
Hinca Pandjaitan: Badan Ini Perlu Punya Kewenangan Kuat
Jumat, 26 September 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Menurut Anda, seberapa penting pembentukan Badan Eksekusi Negara ini?
Sangat penting dan urgent.
Kenapa urgent?
Karena ada banyak kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi belum dieksekusi. Hakim hanya memutus perkara.
Kasus apa saja?
Baca juga : Duh, Obat Kuat Ternyata Membahayakan Jantung
Tidak hanya kasus 200 perusahaan yang tidak mematuhi putusan pengadilan yang disampaikan Menteri Keuangan.
Terus kasus apa dong?
Ada juga putusan di Peradilan Agama yang tidak dilaksanakan suami yang bercerai dan harus memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Hampir 400 ribu putusan Pengadilan Agama. Praktis tak ada yang memastikan juga mengawasi apakah putusan itu dipatuhi atau tidak. Fakta yang saya temukan, sangat banyak yang tidak dipatuhi.
Berapa jumlahnya?
Jika dijumlahkan dana denda atau hukuman denda dan kewajiban membayar dengan uang di luar pajak, jumlahnya bisa triliunan. Ini seharusnya diterima oleh pihak yang berperkara (individu atau perusahaan) dan juga yang diterima oleh negara. Untuk apa disebut negara hukum kalau hukum tidak bisa ditegakkan. Padahal sudah inkracht. Itu namanya negara hukum yang gagal. Karena itu Presiden harus segera membentuk Badan Eksekusi Negara.
Baca juga : Zulhas Ikut Gaungkan Isu Pangan Dan Lingkungan
Apakah ini akan berfokus pada pengemplang pajak saja, atau bagaimana?
Tidak hanya pajak, tapi semua perkara yang sudah inkracht.
Mantan Penyidik KPK Yudi Harahap mendukung usulan Anda ini. Namun, dia menyarankan agar badan ini tidak hanya fokus pada pengemplang pajak saja, tetapi lebih baik juga menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya. Ada tanggapan?
Terima kasih dukungannya. Idenya menarik untuk didiskusikan lebih lanjut ya.
Untuk dasar hukum dari Badan ini, akan seperti apa ya?
Baca juga : Kemenko Polkam Bubarkan Desk Dan Satgas Karhutla
Karena ini sifatnya eksekutif cukup dengan Peraturan Presiden saja saja. Dia masuk ke lingkup penerimaan negara (Kementerian Keuangan).
Apakah Badan Eksekusi Negara ini tidak akan tumpang tindih?
Sama sekali tidak. Karena memang belum ada badan serupa. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 26 September 2025 dengan judul "Usulan Pembentukan Badan Eksekusi Negara, Perlukah? Hinca Pandjaitan: Badan Ini Perlu Punya Kewenangan Kuat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya