Dark/Light Mode

Internal Partai Kabah Memanas, Kepengurusan PPP Mardiono Disahkan, Akankah Digugat?

Ade Irfan Pulungan: SK Bisa Terbit, Jika Ada Surat Mahkamah Partai

Jumat, 3 Oktober 2025 07:15 WIB
Ade Irfan Pulungan, Eks Ketua Mahkamah PPP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Ade Irfan Pulungan, Eks Ketua Mahkamah PPP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konflik dualisme kepengurusan di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini merembet ke dalam Kementerian Hukum. Sebab, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono. Padahal, di internal PPP terjadi dualisme.

Supratman mengatakan SK tersebut ditandatangani seusai penelitian sejumlah dokumen. “Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman saat akan menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2025).

Supratman mengatakan Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan PPP pada 30 September 2025. Kemudian, pihak Mardiono juga telah mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum.

Baca juga : Syaifullah Tamliha: Saya Berharap Legowo, Nggak Ada Gugatan...

Setelah itu, tim melakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan di Dirjen AHU. Lebih jauh, tim melakukan penelitian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di mana menggunakan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga hasil Muktamar IX di Makassar lalu dan itu tidak berubah.

“Kami sudah periksa semua baik anggaran dasar maupun Anggaran Rumah Tangganya,” jelasnya. Padahal, di dalam Muktamar X PPP yang diselenggarakan di Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9) terpecah menjadi dua. Yakni kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto. Keduanya saling mengklaim terpilih secara aklamasi dan terpilih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keputusan Menkum yang mengesahkan kubu Mardiono membuat suhu politik semakin memanas. Tapi, ada juga yang merasa senang dan gembira dengan lahirnya putusan Menkum.

Baca juga : Sektor Pariwisata Bisa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Eks Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha termasuk yang ikut gembira dengan keputusan Menkum. Dia pun berharap, semua pihak menerima keputusan tersebut. “Kalau bisa tidak ada gugat menggugat lagi,” harapnya.

Sementara, eks Ketua Mahkamah Partai, Ade Irfan Pulungan tidak terima dengan keputusan Menkum. Dia curiga pengesahan SK Menkum tersebut bermasalah dan cacat hukum karena ada persyaratan yang diduga dilanggar. “Bisa digugat,” kata dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Ade Irfan Pulungan terkait putusan Menkum yang mengesahkan kepengurusan Mardiono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.