Dark/Light Mode

Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold Diusulkan Naik Hingga 7 Persen

Rendy Umboh: Kami Usulkan Naik 5 Sampai 7 Persen

Sabtu, 15 November 2025 07:10 WIB
Rendy Umboh, Koordinator Nasional JPPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Rendy Umboh, Koordinator Nasional JPPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Anda mengusulkan angka parliamentary threshold dinaikkan menjadi 5 hingga 7 persen. Bisa Anda jelaskan?

Jadi begini, putusan MK kan menyuruh menghitung ulang parliamentary threshold. Ada yang bilang diturunkan. Padahal putusan MK No 116 itu tidak bilang bahwa itu diturunkan. MK bilang bahwa angka parliamentary threshold adalah open legal policy. Kebijakan pembuat undang-undang.

Lalu, muncul pertanyaan dinaikkan atau diturunkan. Bagi JPPR, ada dua argumentasi. Pertama, penyederhanaan partai politik. Yang kedua, soal suara terbuang kan.

Dalam konteks pelembagaan partai politik dan penyederhanaan partai politik, maka angka parliamentary threshold harus naik dong dari 4 persen. Maka, kita mengusulkan naik sekitar 5 hingga 7 persen.

Baca juga : Garuda Lebih Sehat Dan Stabil

Kenapa tidak diturunkan?

Alternatif diturunkan tidak relevan dengan putusan MK yang menghendaki penyederhanaan partai politik. Termasuk dengan argumentasi suara terbuang, tidak relevan jika hanya diturunkan.

Bisa Anda jelaskan?

Begini. Suara yang terbuang tidak relevan dengan penurunan angka parliamentary threshold. Jika angka parliamentary threshold diturunkan menjadi 3 persen, tetap akan ada partai yang protes karena partai yang hanya mendapatkan suara 2,9 persen tidak lolos ke DPR.

Baca juga : Menkum Tutup Celah Pelaku Kejahatan Kabur

Begitu pun jika angka parliamentary threshold diturunkan menjadi 2 persen, maka partai yang mendapatkan suara 1,9 persen protes karena tidak lolos ke Senayan dan suaranya terbuang.

Pun jika angka parliamentary threshold diturunkan menjadi 1 persen, maka ada partai nanti yang dapat 0,9 persen protes juga.

Berarti Anda tidak setuju jika angka parliamentary threshold diturunkan?

JPPR tidak setuju diturunkan. Karena diturunkan sampai berapa pun tetap nanti ada potensi suara terbuang.

Baca juga : Yusril Matangkan Rencana Kebijakan Amnesti Dan Abolisi

Lalu, apa saran Anda?

Harus pilih dengan pilihan yang ekstrim, dinaikkan 5 hingga 7 persen atau dinolkan, tidak usah diturunkan. Diturunkan tidak pernah, pendekatannya tidak tepat. Jadi itu, mau diturunkan sampai berapa pun tidak tepat. Lebih baik dinolkan, itu maksudnya. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 15 November 2025 dengan judul "Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold Diusulkan Naik Hingga 7 Persen Rendy Umboh: Kami Usulkan Naik 5 Sampai 7 Persen"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.