Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Angka Kekerasan Dan Perundungan Di Sekolah Meningkat, Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru
Satriwan Salim: Tanpa Implementasi Cuma Jadi Kertas
Selasa, 25 November 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Apa pendapat Anda dengan kebijakan Mendikdasmen yang akan mengeluarkan Permen anti bullying. Padahal sebelumnya ada Permen Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)?
Yang pertama, persoalan perundungan atau bullying di satuan pendidikan itu secara regulasi sebenarnya sudah relatif lengkap melalui Permendikbud No 46 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada Pemda sampai level sekolah untuk menyiapkan yang namanya TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan).
Berdasarkan aturan, TPPK itu berwenang untuk menelusuri, mengusut, bahkan sampai tahapan bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum kalau kekerasan itu sudah masuk ke tindak pidana, misalnya. Persoalannya kemudian TPPK ini mandul.
Kenapa. Bisa Anda jelaskan?
Baca juga : Kapolri Pesan, Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat
Karena setelah dibentuk tahun 2023 sampai hari ini tidak ada program-programnya untuk mencegah dan menangani kekerasan. Guru-guru yang masuk ke dalam TPPK di tingkat sekolah tidak memiliki keterampilan, tidak memiliki program-program dalam membuat strategi pencegahan dan penanganan kekerasan.
Jadi, permasalahannya bukan di Permen, ya?
Permennya bagus, namun lemah dalam implementasi, sehingga Permen No 46 Tahun 2023 ini sebenarnya lebih kepada macan kertas. Di aturan sangat jelas, sangat rinci tetapi dalam implementasinya sangat lemah. Jadi, kalau mau membuat aturan atau Permen tanpa implementasi itu hanya jadi macan kertas.
Jika Permen yang lama sudah bagus, lalu apa permasalahannya?
Baca juga : Imin Wacanakan Skema Pembiayaan Tanpa Agunan
Satgas TPPK tidak menjalankan tupoksinya, tidak memberikan pelatihan-pelatihan kepada guru-guru di dalam menangani atau mencegah kekerasan. Yang kedua, guru-guru di dalam struktur TPPK dilematis juga. Ada kecenderungan sekolah itu menutup-nutupi fakta kekerasan atau bullying di sekolahnya karena akan mengerus atau merusak nama baik atau reputasi dari sekolah jika tersiar ke media atau tersampaikan ke dinas pendidikan setempat.
Sekolah akan mendapatkan sanksi dari dinas pendidikan atau dari kepala daerah setempat, kalau di sekolah itu ada kejadian bully.
Apa pesan Anda jika Pemerintah menerbitkan Permen anti bullying?
Kami berharap harus ada pendataan yang betul-betul terpusat, terdata, tertuntaskan di dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Jika sudah punya pendataan seperti itu, mereka juga wajib memberikan pelatihan daerah mana yang tingkat bully di sekolahnya tinggi, lalu daerah mana yang tingkat bully-nya rendah.
Baca juga : Perempuan Partai Gerindra Soroti Nasib Guru Madrasah
Jadi, apakah perlu Permen anti bullying atau tidak?
Bagi kami, sebenarnya Permen yang kemarin itu sudah relatif baik ya, cuman memang percuma juga kalau misalnya mengganti peraturan tetapi implementasinya lemah. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 25 November 2025 dengan judul "Angka Kekerasan Dan Perundungan Di Sekolah Meningkat, Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru, Satriwan Salim: Tanpa Implementasi Cuma Jadi Kertas"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya