Dark/Light Mode

Polemik Berlakunya KUHP Baru, Benarkah Poligami AtauNikah Siri Bisa Dipidana?

Suparji Ahmad: Ketentuan KUHP Baru Lindungi Hak Perempuan

Sabtu, 10 Januari 2026 07:15 WIB
Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI). Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI). Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan dan pendapat Anda dengan KUHP baru khusus pasal pidana bagi nikah siri atau poligami?

Yang pertama, terkait dengan pasal pidana nikah siri atau poligami di KUHP harus dilihat alasan dan ketentuannya yakni untuk melindungi hak-hak para perempuan atau para istri dalam status perkawinan.

Maksudnya, jangan sampai perempuan dan para istri diperlakukan tidak baik oleh laki-laki atau suaminya.

Prinsipnya agar tidak sewenang-wenang, ya?

Baca juga : Abdul Fickar Hadjar: Tidak Bisa, Sebelum UU Perkawinan Diubah

Iya. Jangan sampai sewenang-wenang dengan perempuan atau istri sah dalam perkawinan. Makanya, perlu diatur dalam peraturan perundang-undangannya. Biar jelas.

Selama ini banyak permasalahan perkawinan karena adanya nikah siri atau karena poligami. Saya kira prinsipnya KUHP itu untuk melindungi perempuan.

Terkait dengan penerapan aturan pidananya, bagaimana?

Nah, saya kira penerapannya harus benar-benar selektif, tidak bisa aparat langsung mengkriminalisasi para pelaku kawin siri atau poligami. Intinya harus selektif.

Baca juga : Komisi X Sarankan Vaksinasi

Unsur pidana bisa diberlakukan kalau sudah bertentangan dan ada alasan yang memenuhi proses pidananya.

Tapi, pelaku nikah siri tidak bisa langsung dipidana. Karena ada aspek perdata dan kesepakatan serta persetujuan dari berbagai pihak. Ada kedua calon, keluarga dan tokoh yang melakukan ijab kabul.

Apa saran Anda agar pasal nikah siri ini tidak berujung pidana?

Poligami atau nikah siri itu harus dilakukan secara transparan. Ada alasan dan persetujuan istri untuk dipoligami.

Baca juga : Menko Airlangga Bangga, Target Medali Terlampaui

Dan pada praktiknya, banyak juga perempuan yang merasa nyaman dengan nikah siri. Intinya, harus terbuka dan transparan saja dengan pasangan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 10 Januari 2026 dengan judul "Polemik Berlakunya KUHP Baru, Benarkah Poligami Atau Nikah Siri Bisa Dipidana? Suparji Ahmad: Ketentuan KUHP Baru Lindungi Hak Perempuan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.