Dark/Light Mode

Libatkan Para Pakar Dan Aktivis, DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

Firman Soebagyo: RUU Ini Baik, Tidak Ada Alasan Menolak

Senin, 19 Januari 2026 07:10 WIB
Firman Soebagyo, Anggota Baleg DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Firman Soebagyo, Anggota Baleg DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
RUU Perampasan Aset saat ini tengah dibahas di DPR. Sebagai anggota Baleg, apa tanggapan Anda terhadap RUU ini?

Sebagai Baleg, kami bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, yaitu melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap undang-undang. RUU ini pada dasarnya secara hukum ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Jika tujuan undang-undang ini baik untuk negara, why not.

Apakah ada pertimbangan lain yang perlu diperhatikan?

Tentu ada. Kita harus melihatnya secara proporsional dan profesional. Dasar aturan yang ada tetap kita gunakan sebagai pijakan utama.

Baca juga : DPR: Momentum Koreksi Total Penegakan Hukum Lingkungan

Sejumlah pihak khawatir RUU ini berpotensi dijadikan alat politik. Bagaimana tanggapan Anda?

Kekhawatiran seperti itu pasti selalu ada. Namun, selama RUU ini memiliki asas manfaat yang besar bagi negara, saya kira tidak ada alasan untuk menolaknya.

Bagaimana pandangan Anda terhadap pasal-pasal yang ada dalam RUU Perampasan Aset?

Pembahasan pasal-pasal tersebut kami serahkan kepada Komisi III dan Panitia Kerja (Panja). Mereka yang akan membahas substansi secara mendalam.

Baca juga : Menag Siap Jajaki Pembukaan Cabang Al-Azhar Di Indonesia

Lalu apa peran Baleg dalam pembahasan RUU ini?

Baleg akan tetap mengacu pada tugas pokoknya, yakni melakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Selama RUU ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan undang-undang lainnya, tentu dapat dilaksanakan dan akan kami jalankan sesuai kewenangan.

Apakah Baleg memiliki kewenangan mengubah substansi RUU?

Tidak. Baleg tidak boleh mengubah substansi. Kami hanya melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap naskah yang diusulkan.

Baca juga : Ara Tancap Gas Siapkan Hunian Layak Buat MBR

Bagaimana sikap Baleg terhadap draf RUU yang ada saat ini?

Secara resmi, Baleg belum menerima draf tersebut. Jika sudah diterima, tentu akan kami cermati dan pelajari dalam proses pembahasan. Namun sekali lagi, kewenangan Baleg terbatas pada harmonisasi dan sinkronisasi, bukan pada perubahan substansi yang menjadi kewenangan pengusul. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 19 Januari 2026 dengan judul "Libatkan Para Pakar Dan Aktivis, DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Firman Soebagyo: RUU Ini Baik, Tidak Ada Alasan Menolak"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.