Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Libatkan Para Pakar Dan Aktivis, DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
Badiul Hadi: Beresiko Jadi Alat Tekanan Politik
Senin, 19 Januari 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun ini. Pembahasan awal dilakukan Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengatakan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana tersebut akan terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Naskah akademik RUU ini, kata dia, disusun dengan melibatkan berbagai pakar sebagai bentuk partisipasi publik.
“Penyusunan naskah akademik melibatkan para ahli, mulai dari akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), pakar aset, jenis tindak pidana, jenis memulihkan kerugian sekaligus memulihkan aset yang dapat dirampas, hingga praktisi hukum, termasuk mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW),” ujar Bayu.
Baca juga : Firman Soebagyo: RUU Ini Baik, Tidak Ada Alasan Menolak
Bayu menjelaskan, delapan bab dalam RUU Perampasan Aset meliputi Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, dan Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset. Bab V mengatur Pengelolaan Aset, Bab VI Kerja Sama Internasional, Bab VII Pendanaan, dan Bab VIII Ketentuan Penutup.
Selain itu, RUU tersebut memuat 16 pokok pengaturan perampasan aset, antara lain asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset yang dapat dirampas, serta kondisi dan kriteria aset yang dapat dikenai perampasan.
Pokok pengaturan lainnya mencakup mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset, hukum acara perampasan aset, pembentukan lembaga pengelola aset, tata cara dan pertanggungjawaban pengelolaan aset, hingga kerja sama internasional dan perjanjian bagi hasil dengan negara lain.
Baca juga : DPR: Momentum Koreksi Total Penegakan Hukum Lingkungan
“RUU ini penting untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, terutama kejahatan dengan motif ekonomi. Tujuannya untuk memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu.
Sementara itu, pakar komunikasi politik Hendri Satrio mengingatkan Komisi III DPR agar mengedepankan transparansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset guna membangun kepercayaan publik. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan undang-undang tersebut.
“Pengawasannya juga harus dibahas. Tanpa pengawasan yang ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan dibandingkan instrumen penegakan hukum,” ujar Hendri.
Baca juga : Menag Siap Jajaki Pembukaan Cabang Al-Azhar Di Indonesia
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah bergulir di DPR. Ia mengatakan, RUU Perampasan Aset untuk Kepentingan Bangsa dan Negara.
Sedangkan, Manager Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR sebagai langkah penting, namun sarat risiko jika desain kebijakannya tidak hati-hati.
Untuk mengupas secara dalam, berikut petikan wawancara Badiul Hadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya