Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Libatkan Para Pakar Dan Aktivis, DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
Badiul Hadi: Beresiko Jadi Alat Tekanan Politik
Senin, 19 Januari 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
RUU Perampasan Aset akhirnya dibahas di DPR. Apa pendapat Anda?
RUU Perampasan Aset memiliki dasar kebijakan yang sah karena menutup celah pemulihan kerugian negara yang selama ini gagal dijawab oleh hukum pidana konvensional. Selama ini terjadi policy gap: negara menang di pengadilan, tetapi publik kalah karena aset hasil korupsi tidak kembali.
Mengapa RUU ini dinilai relevan?
Pada titik ini, RUU Perampasan Aset menjadi penting karena fokus pada aset, bukan semata pada pelaku. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kepentingan publik, yakni memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Baca juga : Firman Soebagyo: RUU Ini Baik, Tidak Ada Alasan Menolak
Di mana letak persoalan utama dari RUU ini?
Masalah utamanya ada pada desain kebijakan. Diskresi aparat yang terlalu luas tanpa pengawasan berlapis berpotensi melahirkan pelaksanaan yang selective dan bias, terutama dalam konteks politik yang belum sepenuhnya impartial.
Apa risiko dari diskresi yang terlalu luas tersebut?
Salah satu potensi biasnya adalah hukuman pidana bisa dianggap “hilang” jika pelaku telah mengembalikan hasil korupsi ke negara. Ini tentu berbahaya karena bisa melemahkan efek jera.
Baca juga : DPR: Momentum Koreksi Total Penegakan Hukum Lingkungan
Ada kekhawatiran RUU ini menjadi alat kepentingan politik. Bagaimana pandangan Anda?
Dalam lingkungan kebijakan yang sarat kepentingan, RUU ini memang berisiko menjadi alat tekanan politik. Bukan karena niat eksplisit, tetapi karena instrumen perampasan aset dapat digunakan untuk menciptakan efek takut dan pembungkaman.
Apakah kekhawatiran tersebut berlebihan?
Tidak. Ini bukan anomali, melainkan pola yang berulang dalam banyak kebijakan represif yang dibungkus dengan bahasa reformasi.
Baca juga : Menag Siap Jajaki Pembukaan Cabang Al-Azhar Di Indonesia
Untuk menghindari kekhawatiran tersebut, apa yang harus dilakukan?
RUU ini harus dilengkapi pagar tata kelola yang kuat, termasuk peran hakim sejak awal, standar pembuktian yang ketat, pemisahan kewenangan yang jelas, serta mekanisme keberatan yang efektif untuk melindungi hak warga negara. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 19 Januari 2026 dengan judul "Libatkan Para Pakar Dan Aktivis, DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Badiul Hadi: Beresiko Jadi Alat Tekanan Politik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya