Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Belum Dibahas DPR Dan Pemerintah, UU Pilkada Menuai Polemik
Arendy Umboh: UU Pilkada Lebih Urgen Dan Mendesak
Rabu, 21 Januari 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR sepakat memprioritaskan pembahasan revisi Undang Undang Pemilu. Sementara itu, revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan belum masuk agenda pembahasan pada tahun 2026.
”Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan (revisi) UU Pilkada,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menegaskan, fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal melalui revisi UU Pemilu. Ia juga memastikan revisi tersebut tidak menyentuh perubahan mekanisme pemilihan presiden.
Baca juga : Azis Subekti: Kami Tak Ingin Ada Kegaduhan
”Kami sepakati tadi, Undang Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Pilpres tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR dan Komisi II DPR dalam pembahasan revisi UU Pemilu serta merespons berbagai wacana yang berkembang, termasuk soal pilkada.
”Sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden, kami pemerintah yang pasti adalah bagaimana kita berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo. Ia juga menegaskan, ”Wacana pilkada oleh DPRD belum pernah dibahas dan belum masuk Prolegnas.”
Baca juga : Baleg Ingin Perjelas Definisi Kemaslahatan
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti menguatkan pandangan dari pimpinan DPR. Kata dia, dari awal di Komisi II DPR memang belum ada pembicaraan terkait UU Pilkada, yang ada hanya UU Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh melihat terlemparnya UU Pilkada dalam proses pembahasan di DPR khususnya Komisi II karena kuatnya kepentingan politik. “Menurut kami itu terlalu politis,” ujar dia, curiga.
Untuk melihat lebih utuh bagaimana pandangan Rendy Umboh terkait tidak dibahasnya UU Pilkada di tahun 2026, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya