Dark/Light Mode

Pembahasan RUU Pemilu, PAN Usulkan Hapus Ambang Batas Parlemen

Agus Supriyadi: Bagus, Tidak Ada Suara Rakyat Hilang

Sabtu, 31 Januari 2026 07:15 WIB
Agus Supriyadi, Wakil Presiden Partai Buruh. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Agus Supriyadi, Wakil Presiden Partai Buruh. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Wakil Ketua MPR RI Eddy Suparno mengusulkan agar PT dihapus. Apa pendapat Anda?

Saya setuju. Penghapusan PT merupakan langkah yang tepat untuk mengembalikan hak politik rakyat. Selama ini PT 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menyebabkan banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

Bagaimana dengan ambang batas pencalonan presiden?

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, sudah seharusnya pembentuk undang-undang tunduk pada putusan MK tersebut dan tidak lagi memasukkan ambang batas pencalonan presiden ke dalam RUU Pemilu.

Baca juga : Muhammad Rifqinizami: PT Dibutuhkan Agar Pemerintahan Efektif

Saat ini RUU Pemilu sedang dibahas di Komisi II DPR RI. Apa sikap Partai Buruh terhadap pembahasan tersebut?

Kami dari Partai Buruh dengan tegas menyatakan bahwa ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden seharusnya tidak dimasukkan kembali ke dalam RUU tentang Pemilu. Pembahasan RUU Pemilu harus berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat.

Ada pernyataan dari Wakil Ketua Umum DPP PAN yang menyebutkan bahwa ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden tidak dimasukkan dalam RUU Pemilu. Bagaimana Anda menanggapi hal tersebut?

Kami sependapat dengan pernyataan tersebut. Jika memang tidak dimasukkan, itu merupakan langkah yang positif dan patut diapresiasi. Artinya, ada kesadaran bahwa sistem pemilu harus lebih adil dan tidak diskriminatif terhadap partai-partai politik, khususnya partai-partai baru dan partai berbasis massa buruh.

Baca juga : DPR Yakin Segera Terealisasi

Apa dampak konkret jika PT benar-benar dihapus?

Dampaknya sangat besar bagi demokrasi kita. Pertama, tidak akan ada lagi suara rakyat yang hilang. Setiap suara akan memiliki nilai politik yang setara dan berpeluang terkonversi menjadi kursi di parlemen. Kedua, rakyat akan memiliki lebih banyak pilihan politik yang benar-benar merepresentasikan aspirasi mereka.

Sebagian pihak berpendapat bahwa tanpa PT parlemen akan terlalu terfragmentasi. Bagaimana pandangan Anda?

Menurut kami, fragmentasi bukan alasan untuk menghilangkan hak representasi rakyat. Demokrasi memang mengandung konsekuensi keberagaman. Tugas parlemen adalah mengelola perbedaan tersebut melalui mekanisme demokratis, bukan dengan menutup pintu bagi suara rakyat sejak awal melalui ambang batas. REN

Baca juga : Usut Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Panggil Eks Menaker

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 31 Januari 2026 dengan judul "Pembahasan RUU Pemilu, PAN Usulkan Hapus Ambang Batas Parlemen Agus Supriyadi: Bagus, Tidak Ada Suara Rakyat Hilang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.