Dark/Light Mode

Dianggap Tidak Adil Dalam Alokasi Anggaran Pendidikan, Guru Honorer Ajukan Uji Materi APBN 2026 Ke MK

Ubaid Matraji: Gugatan Ini Upaya Mencari Keadilan

Rabu, 18 Februari 2026 07:10 WIB
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana sikap JPPI terhadap langkah guru yang melakukan gugatan ke MK?

Itu langkah yang bagus dan JPPI mendukung langkah gugatan tersebut. Sebab guru adalah pihak yang juga terdampak langsung.

Menurut Anda, apakah gugatan ini juga menyangkut keadilan bagi para guru?

Jelas. Gugatan ini adalah bagian dari upaya memperjuangkan keadilan bagi para guru.

Baca juga : Senayan Apresiasi Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat

Mengapa anggaran pendidikan menjadi isu penting dalam gugatan ini?

Karena anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk kesejahteraan guru dan pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan. Faktanya, masih banyak guru yang belum mendapatkan haknya.

Apa kondisi guru saat ini?

Banyak guru honorer yang digaji di bawah Rp500 ribu per bulan. Selain itu, guru-guru yang lulus PPG tahun 2025 sampai hari ini tunjangannya belum cair.

Baca juga : Menhaj Pastikan Layanan Haji Aman Dan Nyaman

Apa dampak penggunaan anggaran pendidikan di luar sektor pendidikan?

Dampaknya sangat besar. Kesejahteraan guru belum terpenuhi, dan lebih dari 60 persen sekolah dasar di Indonesia masih dalam kondisi rusak.

Seharusnya anggaran pendidikan digunakan untuk apa?

Untuk pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan, seperti: Sekolah tanpa pungutan biaya bagi seluruh anak negeri, termasuk di sekolah swasta. Pembangunan dan renovasi sekolah yang rusak. Pembayaran gaji serta peningkatan kesejahteraan guru.

Baca juga : Fatwa MUI Perkuat Aksi Atasi Sampah

Jutaan anak hingga hari ini belum mendapatkan hak atas pendidikan karena terkendala biaya. Padahal pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan presiden untuk melaksanakan pendidikan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Apakah Anda yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan ini?

Saya yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan pemohon. Penggunaan anggaran pendidikan untuk kepentingan di luar pendidikan jelas melanggar Pasal 31 UUD 1945. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 18 Februari 2026 dengan judul "Dianggap Tidak Adil Dalam Alokasi Anggaran Pendidikan, Guru Honorer Ajukan Uji Materi APBN 2026 Ke MK, Ubaid Matraji: Gugatan Ini Upaya Mencari Keadilan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.