Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Surat Edaran Kemnaker Soal Bonus Hari Raya (BHR) Dipersoalkan
Sudjatmiko: Saya Harap Aplikator Jalankan Aturan Ini
Kamis, 5 Maret 2026 07:10 WIB
Sebelumnya
Apa pendapat Anda dengan keluarnya surat edaran dari Kemnaker yang mengatur soal BHR tahun 2026?
Saya sebagai mitra kerja Kementerian Perhubungan yang membawahi seluruh kendaraan massal maupun online menilai bonus hari raya ini memang penting untuk pengemudi kendaraan online.
Di dalam surat edaran tersebut tertuang BHR dibayarkan 25 persen dari masa aktif selama setahun, apa tanggapan Anda?
Baca juga : DPR Minta Jadwal Ulang Tak Kena Biaya Tambahan
Kalau hitungannya itu minimal 25 persen dari masa aktif dikali 12 bulan terakhir itu memang seharusnya tidak terlalu berat.
Kita tahu dari Kementerian Perhubungan itu ada pembagian potongan kemitraan. Jadi 15 persen itu untuk aplikasi, 5 persen itu dikembalikan lagi untuk kesejahteraan pengemudi onlinenya.
Jadi memang potongan maksimal di Kementerian Perhubungan itu 20 persen. Seperti itu.
Baca juga : Pemerintah Perkuat Implementasi MBG
Apa harapan Anda dengan adanya surat edaran dari Kemnaker tersebut?
Sebaiknya para aplikator itu harus menunaikan kewajibannya untuk membayar bonus hari raya dan ini kan sebenarnya adalah bentuk kemitraan.
Jadi selama ini diuntungkan pihak aplikasi ini apalagi hanya 25 persen dari masa aktif selama 25 bulan. Jadi perhitungannya sebenarnya tidak terlalu besar seperti itu.
Baca juga : Korupsi Jasa Outsourcing, Bupati Pekalongan Diduga Pakai Perusahaan Keluarga
Harapan ke aplikator?
Mudah-mudahan para aplikator bisa segera menjalankan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan kita tahu di bulan yang baik ini Ramadan berbagi. Bulannya berbagi, bulannya maghfirah, bulannya keberkahan dan saya rasa ini yang ditunggu-tunggu oleh para pengemudi online mendapatkan bonus hari raya. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 5 Maret 2026 dengan judul "Surat Edaran Kemnaker Soal Bonus Hari Raya (BHR) Dipersoalkan, Sudjatmiko: Saya Harap Aplikator Jalankan Aturan Ini"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya