Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terbentur Aturan, Ribuan Dokter Muda Terancam Drop Out
Lalu Hadrian Irfani: Semua Unsur Terkait Harus Duduk Bareng
Senin, 8 Juni 2026 07:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lebih dari seribu calon dokter di Indonesia kini menghadapi ancaman putus studi atau drop out (DO), meskipun mereka telah merampungkan seluruh rangkaian pendidikan profesi.
Dokter muda atau calon dokter terancam DO, karena aturan batas maksimal masa studi (biasanya 5 tahun) serta kewajiban lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) sebagai syarat kelulusan akhir (exit exam).
Aturan tersebut tercantum dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (yang menggantikan aturan masa studi sebelumnya).
Mahasiswa yang terancam DO ini rata-rata telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan, termasuk teori dan co-assistant (koas). Namun, mereka terganjal status karena belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Baca juga : Mikawardani: Kami Harap Presiden Bisa Turun Tangan
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) Ardiansyah Bahar mengungkapkan, nasib para retaker menjadi salah satu isu yang paling mengkhawatirkan. Retaker adalah sebutan bagi calon dokter yang secara administratif telah menuntaskan seluruh kewajiban akademik mereka, mulai dari pendidikan akademik, program profesi atau koas, pemenuhan seluruh SKS, kepaniteraan klinik, hingga yudisium dan penerbitan surat keterangan lulus.
Ironisnya, sebagian dari mereka bahkan telah menjalani prosesi sumpah dokter dan memegang surat keterangan lulus, namun hingga kini belum juga menerima ijazah profesi dokter yang menjadi hak mereka.
Kuasa hukum Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), Dedy Ramanta juga ikut bersuara atas kasus ini. Dia mengatakan, berdasarkan data laporan yang dihimpun PDMI sampai dengan 31 Mei 2026, sekurang-kurangnya terdapat 1.023 dokter muda yang terancam diberhentikan studinya, tersebar di 38 kampus di seluruh Indonesia.
Untuk itu, PDMI secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM). Pengaduan ini bukan sekadar mengenai sengketa administratif, tetapi merupakan upaya mencari keadilan atas kebijakan yang berpotensi menghilangkan hak-hak konstitusional para calon dokter yang telah mengabdikan bertahun-tahun.
Baca juga : Lalu Hadrian Irfani: Kampus Swasta Harus Bersaing Dan Berkualitas
Kini mereka menghadapi ancaman kehilangan masa depan profesinya, akibat perubahan kebijakan yang tidak disertai mekanisme transisi yang adil dan proporsional.
Dedy menerangkan, para dokter yang terdampak bukanlah mahasiswa yang gagal menyelesaikan pendidikan. Mereka telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, menyelesaikan kepaniteraan klinik (co-assistant), menuntaskan seluruh kurikulum pendidikan profesi dokter, serta telah mengikuti berbagai tahapan ujian kompetensi yang diwajibkan.
Sebagian dari mereka telah menghabiskan waktu tujuh hingga sepuluh tahun dalam proses pendidikan tersebut dengan biaya yang mencapai ratusan juta rupiah. Namun, ketika mereka berada di ambang akhir perjuangan tersebut, berbagai kebijakan baru justru menempatkan mereka dalam situasi yang tidak pasti.
“Di sejumlah perguruan tinggi muncul kebijakan penghentian masa studi, pembatasan akses terhadap ujian kompetensi, ancaman drop out (DO), hingga tidak diberikannya kesempatan yang memadai untuk menyelesaikan proses sertifikasi profesi yang menjadi syarat memperoleh registrasi sebagai dokter,” ujar dia.
Baca juga : Grand Final Koki Muda Koepoe Koepoe Hadirkan 9 Tim Terbaik Nasional
Selanjutnya, Dedy meminta Komnas HAM menggunakan seluruh kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengkajian terhadap kebijakan yang telah menimbulkan dampak luas terhadap para calon dokter di Indonesia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) Wika Wardani. Dia mengakui dirinya terancam DO, karena aturan tersebut. Dia pun meminta kepada Presiden untuk turun tangan dalam kasus ini. “Kami minta Presiden untuk membantu,” pintanya.
Lalu, bagaimana tanggapan DPR atas kasus ini? Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan perlu solusi dari kasus ini. Dia pun mengajak semua pihak untuk mencari jalan terbaik. “Harus menyiapkan program remediasi dan pembinaan yang lebih terstruktur,” katanya.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Lalu Hadrian Irfani, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya