Dark/Light Mode

PAUD Dalam Sorotan RUU Sisdiknas

Jumat, 23 September 2022 13:18 WIB
Ilustrasi Pendidikan Anak Usia Dini (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pendidikan Anak Usia Dini (Foto: Istimewa)

Pada usia dini, anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat. Rasa ingin tahu anak dalam mempelajari sesuatu sangat besar. Anak sering bertanya dan mencari tahu segala sesuatu yang ada di sekitarnya. Masa ini juga dikenal sebagai masa peka dan potensial bagi anak dan sering kita sebut sebagai golden age. Anak akan mudah menerima rangsangan dari lingkungan melalui stimulasi dan upaya pendidikan. Oleh karena itu, sangat penting bagi anak pada masa ini mendapat stimulasi dan pendidikan pondasi. Stimulasi dan pendidikan pondasi ini selain diberikan oleh orang tua di rumah, dapat juga diperoleh dari sosialisasi di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

PAUD merupakan jenjang pendidikan awal sebelum anak memasuki sekolah dasar, yang bertujuan untuk membantu perkembangannya dengan memberikan kesempatan kepada anak untuk mengeksplorasi berbagai bakat dan minat anak (Husna dan Suryana, 2021; Husna dan Eliza, 2021). Karena pada masa usia dini, anak akan mengalami perkembangan yang pesat dan membutuhkan rangsangan yang baik dari lingkungannya tak terkecuali lingkungan sekolah (Husna dan Suryana, 2022; Husna dan Nurhafizah, 2022).

Perkembang pada anak usia dini di sekolah dapat diperoleh secara maksimal dengan pendampingan dari guru-guru yang profesional. Guru mempunyai peranan yang sangat fundamental dalam memberikan stimulasi perkembangan bagi anak pada jenjang pendidikan PAUD. Untuk itu, guru harus terus mengembangkan profesionalismenya sebagai langkah dalam tercapainya tujuan pendidikan nasional. Namun, profesi guru di tingkat PAUD acap kali di pandang sebelah mata. Seolah guru PAUD bukanlah guru sebagaimana guru-guru di tingkat pendidikan lainnya. Dari segi pengakuan dan tunjangang guru PAUD masih belum diperhatikan. Padahal profesionalisme guru seringkali berbanding lurus dengan seberapa penghargaan yang diterimanya, baik berupa materil maupun moril yang diberikan satuan pendidikan dan Pemerintah.

Baca juga : Menteri Nadiem Sebut RUU Sisdiknas Hadiah Untuk Guru

Tuntutan akan guru yang berkualitas dan profesional pada masa ini merupakan suatu keharusan. Guru PAUD yang profesional dan berkompeten sangat dibutuhkan untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Guru PAUD yang berkompeten merupakan faktor paling penting dalam melaksanakan program PAUD yang berkualitas tinggi.

Sayangnya lagi, tidak banyak yang tahu bahwa PAUD belum termasuk ke jenjang pendidikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berlaku saat ini. Padahal, PAUD dan peran gurunya sangat strategis untuk menyiapkan dan membentuk karakter dan kecerdasan anak. Oleh karena itu, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang sedang diajukan ke DPR, dengan semangat berkeadilan, nondiskriminatif, dan inklusif, Kemendikbudrisktek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim memasukkan PAUN, termasuk rancangan untuk memberikan kesejahteraan pada gurunya.

Pada UU Sisdiknas yang berlaku saat ini, PAUD belum menjadi jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. PAUD dapat masuk jalur formal maupun nonformal. Dalam UU Sisdiknas, jenis layanan PAUD belum diatur, sehingga dalam penyelenggaraannya PAUD masih bercampur antara anak dengan berbagai kategori usia.

Baca juga : IWAPI Desak Ketua DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Usulan pengaturan PAUD dalam RUU Sisdiknas bertujuan untuk meningkatkan kualitas PAUD sekaligus menyejahterakan tenaga pendidik PAUD. Saat ini, PAUD terbagi dua, PAUD formal dan non-formal. Guru-guru PAUD non-formal menerima hak yang jauh lebih sedikit daripada guru-guru PAUD formal. Idealnya tidak demikian, tidak dibedakan antara PAUD formal dan non-formal, agar tidak ada lagi kesenjangan kualitas maupun kesejahteraan guru.

Oleh karena itu, dalam RUU Sisdiknas yang dirancang Nadiem Makarim dan tim Kemendikbudristek, mengusulkan perbaikan antara lain; PAUD menjadi jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal dan non-formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas. RUU tidak lagi mengatur bentuk satuan pendidikan PAUD, melainkan mengatur jenis layanan PAUD. Pertama, PAUD formal diselenggarakan untuk anak usia 3-5 tahun dengan jenis layanan berupa taman anak. Kedua, PAUD non-formal diselenggarakan untuk usia 0-5 tahun dalam bentuk layanan pengasuhan anak. Ketiga, layanan PAUD bagi anak usia 6 tahun keluar dari cakupan PAUD dan menjadi kelas prasekolah dalam jenjang pendidikan dasar. Kelas prasekolah masuk dalam cakupan wajib belajar 10 tahun.

Selain itu, Kemendikbudristek menyadari bahwa peran guru sangat penting dalam pendidikan PAUD. Menurut Nadiem Makarim dalam laman YouTube Kemendikbud yang tayang pada 11 September 2022, peran guru PAUD sangat besar bagi pendidikan usia dini dalam pengembangan mereka di masa depan. Keberadaan guru-guru PAUD selama ini tidak diakui. Saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD. Guru-guru pendidikan pesantren itu bisa diakui sebagai guru dan jika mereka sudah memenuhi syarat mereka juga akan menerima tunjangan sebagaimana guru-guru pada jenjang pendidikan yang lain. Karena sejatinya guru PAUD juga adalah guru yang mempunyai hak untuk mendapatkan kesetaraan dan kesejahteraan sebagai guru.

Baca juga : Himpaudi Sambut Baik RUU Sisdiknas

Dalam RUU Sisdiknas Pasal 107 dan 108, pendidik terdiri atas guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan. Dengan penyederhanaan kategori pendidik, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian, pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal akan masuk ke dalam kategori guru.

RUU Sisdiknas yang diajukan saat ini ingin membuat tata kelola yang lebih inklusif dan lebih adil bagi semua yang menjalankan profesi guru. Maka, mari dukung dan kawal RUU Sisdiknas ini agar Pemerintah ke depannya bisa segera menyiapkan peraturan turunan dari RUU ini agar berjalan sesuai dengan yang dicita-cita-kan yakni kesejahteraan bagi semua guru bukan hanya guru ASN, tetapi juga guru swasta, guru pesantren, dan tentu guru-guru PAUD.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.