Dark/Light Mode

Uji Disertasi Ketua MKDKI, Bamsoet Ajak Profesi Dokter Perdalam Ilmu Hukum

Kamis, 13 April 2023 20:49 WIB
Ketua MPR/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka Bambang Soesatyo (kedua kanan). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka Bambang Soesatyo (kedua kanan). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka Bambang Soesatyo mengajak para dokter untuk turut memperdalam ilmu hukum. Alasannya, dalam menjalankan profesinya, tanggung jawab dokter dalam hukum sangat luas. Sehingga dokter juga harus mengerti dan memahami berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga mengusulkan agar dalam Omnibus Law RUU Kesehatan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR, selain memberikan perlindungan hukum terhadap rumah sakit, juga turut memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan/tenaga medis sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Tujuannya, agar setiap tindakan yang diambil oleh tenaga kesehatan/tenaga medis, tidak langsung dihadapkan pada peradilan pidana.

"Misalnya, bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui majelis etik maupun peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan mediasi antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien (terlapor dan pelapor)," ujar Bamsoet, saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian Disertasi dengan judul 'Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Morbiditas pada Pasien', yang disusun Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dr. Prasetyo Edi, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4).

Baca juga : Gunung Merapi Kembali Batuk, Potensi Bahaya 7 Kilometer dari Puncak

Hadir menjadi penguji antara lain, Penguji I Ahmad Redi, Promotor Prof Faisal Santiago, dan Co-Promotor St Laksanto Utomo.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan, setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia. Namun, ayat (3) menyebutkan bahwa, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2015 pernah mengajukan judicial review terhadap Pasal 66 ayat (3) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK memutuskan menolaknya.

Baca juga : Bamsoet Ajak Generasi Muda Terlibat Penguatan Sistem Hukum Nasional

Dasar IDI mengajukan judicial review lantaran keberadaan Pasal 66 ayat (3) tersebut dianggap dapat menimbulkan defensive medicine yang sangat merugikan masyarakat, yakni tenaga medis/tenaga kesehatan hanya memilih pasien yang memiliki kemungkinan besar untuk sembuh atau dapat diselamatkan. Serta takut melakukan pertolongan terhadap pasien gawat darurat yang memiliki kemungkinan kecil bisa diselamatkan karena khawatir digugat atau dituntut secara hukum oleh masyarakat atau pasien.

"Melalui Omnibus Law RUU Kesehatan, diharapkan Pemerintah dan Parlemen dapat mencari solusi atas permasalahan ini," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dalam penelitian tersebut juga menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi. Sehingga diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan pasien, untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran agar sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran berdasarkan Kode Etik Kedokteran dan Sumpah Dokter.

Baca juga : Rio Dondokambey Jadi Ketua IMI Sulut, Bamsoet Ucapkan Selamat

"Pengaturan yang diatur tersebut misalnya, pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran, kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut, pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.