Dark/Light Mode

Hubungan Sipil dan Militer: Suatu Kajian Ilmu Politik

Rabu, 13 September 2023 22:36 WIB
Teori Ajensi milik Feaver mengenai hubungan sipil dan militer. (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 18)
Teori Ajensi milik Feaver mengenai hubungan sipil dan militer. (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 18)

Salah satu agenda reformasi yang digulirkan tahun 1998 adalah mengenai penghapusan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pada awalnya, konsep dwifungsi ABRI dicetuskan oleh Abdul Haris Nasution pada tanggal 12 November 1958 saat haru peringatan ulang tahun Akademi Militer Nasional (AMN). Hal ini dilatarbelakangi oleh rasa nasionalisme yang tinggi pada perwira anggota ABRI sehingga mereka merasa memiliki tanggung jawab untuk melibatkan diri dalam politik dengan tujuan untuk menyelamatkan negara. Kehadiran dari kebijakan dwifungsi ini akhirnya berdampak pada berkurangnya jatah warga sipil di bidang pemerintahan. Disebabkan banyak anggota ABRI yang mendominasi di pemerintahan.

Dwifungsi ABRI mencapai puncak kejayaannya diperiode 1990-an, ketika hampir semua sektor pemerintahan seperti Bupati, Wali Kota, Gubernur, Duta Besar, Menteri, dan sebagainya diisi oleh ABRI. Namun, hal ini kemudian berubah saat, karena dwifungsi ini memicu pelanggaran HAM sehingga memunculkan kerusuhan di berbagai tempat. Penghapusan dwifungsi ABRI muncul pasca-tuntutan 1998, tepatnya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di tahun 2000. 

Apabila dilihat saat ini, masa penghapusan dwifungsi ABRI telah berlangsung selama kurang lebih 23 tahun lamanya. Isu-isu mengenai pengembalian fungsi-fungsi TNI dan Polri (dulu ABRI) dalam aktivitas politik terus bergulir. Yang menjadi pertanyaan saat ini, mengapa isu-isu tersebut terus digulirkan? Bagaimana sebenarnya konsep mengenai hubungan sipil dan militer? Tulisan ini ingin menjawab dengan menguraikan singkat konsep Hubungan Sipil dan Militer, buku karya Yusa Djuyandi, akademisi Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.

Konsep Hubungan Sipil dan Militer

Baca juga : Militer AS Dan Indonesia Terjunkan 4.000 Prajurit

Sejak tumbangnya Orde Baru, perbincangan mengenai hubungan sipil dan militer terus menjadi topik yang hangat di jagat publik. Semangat menggelorakan reformasi dengan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia yang terus mencuat membawa perdebatan terhadap ada apa sebenarnya dengan hubungan sipil dan militer. Pridahantono dkk (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 12) mengatakan bahwa hubungan sipil militer juga merupakan sebuah wacana dalam konteks demokratisasi. Pridahantono juga menguraikan bahwa hubungan sipil dan militer merupakan sebuah fenomena yang berada dalam tataran hubungan politik. Permasalahan medasar hubungan sipil dan militer dalam konteks demokratisasi adalah terwujudnya supremasi sipil atas militer.

Prihandono dkk (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 13) menjelaskan, dalam supremasi sipil harus ada perwakilan yang dipilih melalui proses pemilihan umum yang demokratis dan ada akuntabilitas politiknya serta harus ada pula aturan hukum yang wajib dijunjung tinggi oleh semua stakeholder. Sedangkan Kohn (dalam dalam Yusa Djuyandi, 2019: 13) memaknai supremasi sipil adalah kepatuhan dan ketundukan militer pada pemerintahan yang dipilih dan ditunjuk secara demokratis melalui Pemilu. Membahas hubungan sipil dan militer merupakan suatu hal yang cukup sensitif bagi negara demokrasi, seperti Indonesia. Brunaeu (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 15) mengungkapkan, hubungan sipil dan militer dianggap cukup sensitif bagi negara yang menuju proses demokrasi dan berpeluang menimbulkan isu-isu yang cukup hangat, tetapi tidak sensitif bagi negara uang sudah melewati transisi demokrasi.

Pemahaman mengenai yang dimaksud hubungan sipil dan militer memang harus dijelaskan dan didefinisikan secara jelas. Di Indonesia, pemahaman ini akan sangat penting dalam meletakkan dan memprioritaskan kepentingan nasional. Hal tersebut guna menepis kepentingan-kepentingan individu maupun kelompok dan dapat menghalau potensi terjadinta konflik di dalam negara. Taylor (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 17) mengungkapkan, timbulnya kesadaran seperti ini lebih dikarenaka pemahaman bahwa kepentingan nasional diposisikan sebagai jembatan antara kemanan nasional dan tujuan nasional yang mendasar (fundamental national’s goal). Lebih lanjut diungkapkan bahwa dengan adanya kepentingan nasional yang mendasar, kepentingan nasional yang kemudian akan mendikte startegi keamanan nasional dan strategi-strategi nasional lainnya seperti diplomatik, infomasional, militer dan ekonomi nasional. 

Apa yang Dikehendaki dari Hubungan Sipil-Militer?

Baca juga : Pengaruh Geopolitik Dan Ketahanan Ekonomi Di Tahun Politik

Dalam sebuah negara, militer adalah salah satu bagian dari masyarakat itu sendiri yang secara khusus memiliki posisi sebagai alat negara pada bidang militer. Hal tersebut memberikan poisisi militer yang harus dependent (tergantung) terhadap keputusan pemimpin politik. Teori Ajensi yang dijelaskan Feaver (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 18) memiliki empat pola hubungan sipil militer seperti tergambar berikut:

Sumber: Feaver (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 18)

Teori Ajensi yang tertera di atas dapat menjelaskan terhadap kecenderungan kontrol sipil subyektif akan bergerak ke kiri dan kontrol objektif bergerak semakin ke kanan (Yusa Djuyandi, 2019: 18). Hungtington (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 18) menguraikan mengenai kontrol sipil objektif yang pada intinya meyakinkan bahwa elite militer semakin efektif dengan catatan meminimumkan pengaruhnya dalam pengambilan keputusan nasional. Kehadiran kontrol sipil objektif sangat diperlukan dalam hubungan sipil militer yang efektif, pelaksanaan hubungan sipil militer tidaklah begitu saja harus tunduk kepada aturan seperti damai atau perang, akan tetapi lebih kepada ideologi antara masyarakat sipil dan etika professional militer (Zippwald (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 19)).

Perkembangan Demokrasi bagi Keamanan dan Hubungan Sipil-Militer

Baca juga : Tingkatkan Budi Pekerti dan Nilai Luhur, Sekolah Ini Adakan Program Shining Camp

Sejak Orde Baru berkuasa, banyak jabatan sipil yang dipegang oleh militer. Hal ini setidaknya berlangsung dalam kurun waktu 1966 hingga 1998. Pasca-tumbangnya Orde Baru, terdapat banyak usaha untuk menempatkan militer di bawah kontrol sipil. Hideka Shinoda (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 24) mengungkapkan, terdapat hubungan antara proses demokratisasi dengan perkembangan human security sebagai bagian dari non traditional security. Perkembangan konsep keamaan tersebut dipengaruhi oleh tiga aspek utama yaitu demokratisasi, internasionalisasi dan sosialisasi. 

Konsep keamaan khususnya pada human security, dalam kaitannya dengan proses demokratisasi tidak dapat dilepaskan dengan adanya kebebasan dari ancaman politik, termasuk ancaman politik yang muncul dari negara-negara atau pemerintah. Perwita dan Yani (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 25) mengungkapkan bahwa “…gagasan human security menghadapkan negara dan kedaulatannya pada kedaulatan individu.” Dalam kondisi ini kemudian pemerintah selaku operator negara dihadapkan pada tuntutan agar dalam menjalankan kekuasaannya menerapkan demokrasi, dengan tidak memberikan ancaman politik terhadap masyarakat atau kelompok sipil yang berseberangan, khususnya atas dalih untuk menciptakan stabilitas keamanan. Namun bila pemerintah kemudian justru melakukan dan memberikan ancaman politik hanya untuk mempertahankan kekuasaan politiknya, maka implementasi demokrasi tidak akan berjalan dan negara akan berada pada kondisi dimana kekuasaannya dijalankan oleh pemerintahan yang otoriter. 

Demokrasi dan keamanan merupakan dua hal yang akan sangat sulit dipisahkan. Demokrasi tidak mungkin dibangun dalam suasana ketidaknyamana masyarakat dan negara. Ketidakamanan suasana masyarakat akan memunculkan ancaman terhadap berbagai hal khsusunya stabilitas politik. Ratchev (dalam Yusa Djuyandi, 2019: 26) penataan ulang kembali konsep keamaan yang didasarkan pada kaidah demokrasi telah meghadapkan banyak negara pada kondisi dimana mereka kemudian bangkit dari otoritarianisme. Kondisi setelahnya adalah adanya kebutuhan yang mendesak untuk menata ulang hubungan sipil-militer dalam tatanan demokrasi, yang diantaranya juga menyangkut tentang pengawasan sipil atas organisasi sektor keamanan.

Ahmad Rifki Nurfebriansyah
Ahmad Rifki Nurfebriansyah
Mahasiswa Magister Ilmu Politik di Universitas Padjadjaran

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.