Dark/Light Mode

Bamsoet Dapat Dukungan PERGUBI untuk Segera Jadi Profesor

Senin, 8 Juli 2024 20:47 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima Persatuan Profesor/Guru Besar Indonesia (PERGUBI), di Jakarta, Senin (8/7/2024). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima Persatuan Profesor/Guru Besar Indonesia (PERGUBI), di Jakarta, Senin (8/7/2024). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima dukungan dari Persatuan Profesor/Guru Besar Indonesia (PERGUBI) agar bisa segera menyelesaikan proses menjadi guru besar/profesor sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Saat ini, Bamsoet aktif mengajar sebagai Dosen Tetap di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan, Universitas Terbuka, dan Universitas Jayabaya.

Dukungan itu diterima Bamsoet saat bertemu PERGUBI, di Jakarta, Senin (8/7/2024). Pengurus PERGUBI yang hadir antara lain Penasehat Prof Bomer Pasaribu, Ketua Umum Prof Gimbal Dolok Saribu, Sekjen Prof Arief, Prof Tumanggor, Prof Parlagutan Silitonga, Prof Aji Suratman, dan Prof Juanda.

Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), jumlah profesor atau guru besar di Indonesia masih rendah. Pada tahun 2023, dari 311.63 dosen aktif, hanya sekitar 2,61 persen yang bergelar profesor/guru besar. Sementara, di negara lain, rata-rata jumlah profesornya mencapai 20 sampai 30 persen.

Menurut PERGUBI, kurangnya jumlah profesor, salah satunya disebabkan peraturan yang sering berubah-ubah, sehingga membuat para dosen bingung dan cenderung tidak adanya kepastian hukum. Selain itu, para dosen juga malah disibukkan dengan banyaknya beban administrasi yang harus dikerjakan, yang akhirnya menyebabkan konsentrasi dalam peningkatan ilmu serta proses belajar mengajar menjadi terganggu.

Baca juga : Wapres Dukung Rencana Dibentuknya Satgas PPDB

Dalam pertemuan itu, kata Bamsoet, PERGUBI juga menyampaikan banyak aspirasi lain seputar permasalahan di dunia pendidikan. Salah satunya terkait kewajiban dosen bahkan juga mahasiswa S2 dan S3 mempublikasikan artikel dalam jurnal terindeks Scopus.

“Hal ini justru mendatangkan moral hazard baru dengan lahirnya para 'calo jurnal'. Di sisi lain, dengan mengistimewakan Scopus, justru membuat pertumbuhan jurnal dalam negeri menjadi terhambat, karena semuanya mengejar Scopus," ujar Bamsoet, usai pertemuan.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, tidak ada salahnya Indonesia mencontoh Australia National University (ANU). Produk penelitian sivitas akademika ANU wajib di-submit ke 5 jurnal yang diterbitkan ANU sendiri. Sehingga menumbuhkembangkan jurnal internal ANU untuk terus berkembang menjadi besar. Karena penelitian mahasiswa dan dosennya dari berbagai disiplin ilmu, justru dipublikasikan oleh jurnal dari kampus mereka sendiri.

Menurut Bamsoet, daripada sibuk mengejar jurnal terindeks Scopus, lebih baik Kemendikburistek mendorong agar kampus bisa memiliki jurnal sendiri. Dengan begitu, Indonesia bisa berdaulat dalam dunia pendidikan, tidak hanya sibuk mengejar Scopus dengan label internasional yang kapabilitas dan kapasitasnya juga bisa jadi tidak kalah hebat dengan jurnal dari dalam negeri.

Baca juga : Bamsoet Dukung Perusahaan Qatar Buka Pabrik Pengolahan Tembaga di Indonesia

“Dengan hanya terfokus pada Scopus, malah membuat uang para dosen lari ke luar negeri, karena harus membayar fee administrasi yang tidak sedikit, bahkan hingga puluhan juta rupiah," jelas Bamsoet.

Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menerangkan, dalam UU Nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi, maupun UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, tidak secara spesifik mengatur publikasi artikel jurnal harus terindeks Scopus. Pasal 46 ayat 2 UU Nomor 12/2012 justru menegaskan bahwa hasil penelitian dimuat dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi dan/atau buku yang telah diterbitkan perguruan tinggi atau penerbit lainnya dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).

Jadi, sambung Bamsoet, UU tidak mewajibkan terindeks Scopus. Tidak heran jika masalah Scopus ini senantiasa menjadi bahasan serius dalam lima tahun terakhir di Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbudristek. Sebab, Scopus bukan satu-satunya pengindeks publikasi internasional bereputasi di dunia, masih banyak lainnya.

Kata Bamsoet, daripada terjebak dalam perangkap Scopus, ada baiknya menumbuhkembangkan jurnal kampus menjadi jurnal nasional dan internasional, yang menjadi kebanggaan bangsa.

Baca juga : Bamsoet Dukung Sean Gelael Rebut Juara di Balap 6 Hours of Interlagos di Brazil

"Terlebih Kemendikbudristek sudah memiliki platform ilmiah daring Science and Technology Index (SINTA), yang menyajikan daftar jurnal nasional yang telah terakreditasi. Seharusnya, SINTA inilah yang harus dimaksimalkan untuk menumbuhkembangkan jurnal dalam negeri untuk mempublikasikan artikel para dosen dan mahasiswa," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.